Secara resmi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, tak terkecuali untuk layanan
Secara resmi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, tak terkecuali untuk layanan