Sejak tahun 2002, pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tak lagi berada di pundak kepolisian. Lembaga bernama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) independen dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejak didirikan, prestasi KPK memang patut diacungi jempol. Yang terbaru adalah terkuaknya korupsi E-KTP yang melibatkan banyak orang-orang penting. Tak heran, mereka menerima banyak pujian dari media luar negeri. Tak jarang pula KPK menjadi bahan studi banding kepolisian negara tetangga.
Tak hanya di Indonesia, lembaga pemberantas korupsi juga ada, lho, di Negara lain. Inilah beberapa KPK versi Negara lain seperti yang dilansir dari situs resmi KPK, sebarapa kuatkan mereka?
SPRM Malaysia.
Lembaga pemberantas korupsi Negeri Jiran Malaysia bernama Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) yang berdiri tahun 2008. Tahukah kamu, lembaga ini pernah belajar dari KPK untuk melakukan penyidikan dan tangkap tangan?
Sebelum ada organisasi ini, badan anti-rasuah di Malaysia bernama ACA, dengan wewenang lebih terbatas. Dulu organisasi ini dibentuk pada 1967 bermimpi meniru keberhasilan Komisi Anti-Korupsi Hong Kong. Namun, publik menilai kinerja ACA tidak maksimal, sehingga akhirnya menjadi SPRM.
Belasan aparat dari Malaysia dikirim untuk studi banding ke Kantor Pusat KPK di Kuningan, pada saat SPRM terbentuk. Sebaliknya, 12 penyidik KPK juga magang ke Kuala Lumpur di tahun yang sama.
CPIB Singapura.
Sebagai salah satu negara sukses dalam hal perekonomian, Singapura tentu memerlukan lembaga pemberantasan korupsi. Lembaga itu bernama CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau) yang sudah lama bediri sejak 1952.
Sama halnya seperti KPK, CPIB juga diberi kewenangan untuk menuntut seseorang yang diduga terlibat tindakan korupsi sesuai hasil penyelidikan mereka sendiri. Bahkan KPK ala Singapura ini juga diperbolehkan menyelidiki tindak korupsi di sektor swasta. Data tahun 2003 menyebutkan CPIB sudah menangani kasus korupsi sebanyak 780 kasus.
ACC Zambia.
Zambia merupakan negara republik yang terletak di benua Afrika. Lembaga pemberantas korupsi di negara ini bernama ACC (Anti-Corruption Comission). Tugas utama satuan kerja ini adalah melakukan penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh presiden Chiluba.
Tak seperti KPK, ACC Zambia tidak sepenuhnya didanai oleh pemerintah. Dana operasionalnya sebagian besar dari uang yang didonasikan oleh lembaga donor dan masyarakat Zambia.
Sejak berdiri pada 1982, ACC Zambia tercatat telah menangani lebih dari 400 kasus. Pada masa pemerintahan Presiden Chiluba tahun 1990, ACC secara operasional tidak sanggup menindaklanjuti masuknya laporan yang terus meningkat.
NACC Thailand.
Negeri Gajah Putih ini punya lembaga kopusi yang bernama NACC (National Anti-Corruption Commission). Didirikan pada 1999, NACC telah membuka lembaran baru bagi Thailand dalam penanganan kasus korupsi. Lembaga ini juga disebut super body karena diberi keleluasaan wewenang untuk mengusut dan menuntut politisi maupun pejabat.
Sebelum tahun 1975 penanganan kasus korupsi di Thailand sepenuhnya menjadi wewenang kepolisian dengan mengandalkan undang-undang hukum pidana dan undang-undang lain yang mengatur tentang pejabat publik. Namun sama halnya dengan Indonesia, kinerja kepolisian dalam menanggulangi korupsi dianggap sebagian besar masyarakat jauh dari mencukupi.
Dalam menunjang fungsi penyelidikannya, NACC diberi kekuasaan yang besar untuk mendapatkan dokumen, menangkap dan menahan seseorang atas permintaan pengadilan.
ICAC Hong Kong.
Lembaga pemberantas korupsi milik Hongkon ini bernama ICAC (Independent Commission Against Corruption). Lembaga ini dinilai sebagai lembaga percontohan karena dianggap sebagai pemberantas korupsi terbaik di Asia.
Berdiri sejak 1974, ICAC setidaknya tercatat telah menangani 3500 kasus korupsi, mempunyai kerangka hukum yang kuat, mendapatkan support keuangan yang cukup besar, jumlah tenaga ahli yang mencukupi dan konsistensi dukungan pemerintah yang terus-menerus selama lebih dari 30 tahun.