Lalu daftar akun DJP secara online
- Buka website djponline KLIK DI SINI
- Lalu klik “LOGIN” untuk akses djponline
- Klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online
- Selanjutnya isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”
- Lalu sistem akan memproses identitas pengguna (NPWP) kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan.
- Klik link aktivasi tersebut di Inbox email kamu
- Lalu setelah akun aktif, login menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan
BACA JUGA: Tutorial Cara Membuat NPWP Online
Cara Isi E-Filing
- Siapkan dokumen
- Buka website pajak KLIK DI SINI
- “LOGIN” kemudian masukkan nomor NPWP kata sandi dan kode keamanan, lalu klik tombol login
- Pilih menu “Lapor” kemudian pilih layanan e-Filling
- Klik pilih buat SPT
- Lalu ikuti petunjuk berikutnya seperti beberapa bentuk pertanyaan & isi SPT dengan mengikuti panduan yang sudah ada
- SPT sudah dibuat, proses selanjutnya menampilkan ringkasan SPT kamu
- Untuk mengirimkan SPT, ambil dulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak
- Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT
- Jika belum ingin mengirim SPT, kamu dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT