Cara Lapor SPT Online, Cuma 5 Menit

Dimas Drajat

Lalu daftar akun DJP secara online

  1. Buka website djponline KLIK DI SINI
  2. Lalu klik “LOGIN” untuk akses djponline
  3. Klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online
  4. Selanjutnya isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”
  5. Lalu sistem akan memproses identitas pengguna (NPWP) kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan.
  6. Klik link aktivasi tersebut di Inbox email kamu
  7. Lalu setelah akun aktif, login menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan

BACA JUGA: Tutorial Cara Membuat NPWP Online

Cara Isi E-Filing

  1. Siapkan dokumen
  2. Buka website pajak KLIK DI SINI
  3. “LOGIN” kemudian masukkan nomor NPWP kata sandi dan kode keamanan, lalu klik tombol login
  4. Pilih menu “Lapor” kemudian pilih layanan e-Filling
  5. Klik pilih buat SPT
  6. Lalu ikuti petunjuk berikutnya seperti beberapa bentuk pertanyaan & isi SPT dengan mengikuti panduan yang sudah ada
  7. SPT sudah dibuat, proses selanjutnya menampilkan ringkasan SPT kamu
  8. Untuk mengirimkan SPT, ambil dulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak
  9. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT
  10. Jika belum ingin mengirim SPT, kamu dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT

Bagikan:

Tags

Dimas Drajat

Anak UI yang lagi membangun personal branding