Cara daftar DTKS Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan langkah awal Anda untuk bisa menerima beragam manfaat Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah. Hingga saat ini pemerintah setidaknya terus menyalurkan Bansos PKH Rp3juta dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai). Tetapi masih banyak masyarakat yang belum memahami syarat penting untuk menerima Bansos tersebut yakni terdaftar dalam DTKS.
Sehingga masyarakat yang seharusnya bisa merasakan manfaat Bansos pun harus gigit jari karena infomasi yang kurang dipahami. Dalam artikel ini jadiberita.com telah menyusun tata cara untuk mendaftar DTKS baik online maupun offline. Ikuti dan baca artikel ini sampai selesai agar tidak salah dalam melakukan pendaftaran DTKS.
Apa itu DTKS ?
Menurut informasi yang didapatkan jadiberita.com melalui laman resmi DTKS Kemensos RI, DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah pusat data yang menjadi acuan apakah seseorang layak menerima Bansos atau tidak. Jadi bagi Anda yang ingin mendapatkan manfaat Bantuan Sosial dari Pemerintah wajib terdaftar di DTKS dulu.
Adapun manfaat Bantuan Sosial yang akan diterima oleh mereka yang terdaftar di DTKS yaitu Kartu Sembako, PKH, PBIJK, termasuk KIP Kuliah.
Jadi apa itu DTKS meliputi Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat data sekitar 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah di Indonesia.
Syarat daftar DTKS
- Calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Merupakan kelompok keluarga miskin/rentan miskin.
- Masyarakat yang terdampak pandemi atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.
1. Cara daftar DTKS online melalui website (khusus penduduk DKI Jakarta)
- Pertama kunjungi laman dtks.jakarta.go.id KLIK DI SINI
- Klik tombol “BUAT AKUN PENDAFTARAN”
- Pada bagian form pendaftaran, masukkan NIK, Nama Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon, Buat Kata Sandi, & Ulangi Kata Sandi. Klik “DAFTAR”
- Proses pendaftaran akun selesai, lalu Anda login menggunakan akun yang sudah dibuat KLIK DI SINI
- Masukkan Alamat Email yang digunakan saat melalukan pendaftaran atau isi dengan NIK.
- Masukkan Kata Sandi (Password) yang sudah Anda buat saat pendaftaran akun. Klik “Login”
- Setelah berhasil masuk login, pilih menu “Pendaftaran”
- Masukkan data diri Anda, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
- Pilih “Kirim”.
Catatan:
- Untuk daftar DTKS satu akun bisa digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga yang dinilai memenuhi kriteria.
- Nantinya Pemprov DKI dan Kemensos akan melakukan pengolahan data yang melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kelurahan, dan Badan Pendapatan Daerah untuk selanjutnya diputuskan bisa tidaknya masuk dalam DTKS.
- Bagi Anda yang memiliki masalah saat login seperti Lupa Kata Sandi KLIK DI SINI
2. Cara daftar DTKS online melalui aplikasi cek bansos
- Download Aplikasi “Cek Bansos” KLIK DI SINI
- Buat akun baru untuk registrasi dengan mengisi data seperti Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW), Nomor HP, Alamat Email, Username dan Password
- Selanjutnya Upload Foto KTP dan Swafoto dengan KTP
- Setelah berhasil registrasi, klik “Daftar Usulan”
- Selanjutnya klik “Tambahkan Usulan” dan masukkan data diri dengan benar (sesuai dengan KK dan KTP)
- Setelah proses selesai tinggal tunggu hasil verifikasi data dari Kemensos
3. Cara daftar DTKS langsung ke Kemensos
- Kunjungi Kantor Desa/Kelurahan sesuai domisili dengan membawa KK dan KTP
- Hasil pendaftaran aktif masyarakat fakir miskin tersebut selanjutnya akan dibawa ke Musdes atau Musyawarah Desa. Musyawarah tersebut untuk membahas apakah masyarakat yang bersangkutan layak untuk masuk ke DTKS atau tidak (berdasarkan Prelist Awal dan usulan baru).
- Musyawarah Desa tersebut akan menghasilkan Berita Acara, terkait apakah Prelist Awal tersebut layak ditindaklanjuti atau tidak. Berita acara tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah. Selanjutnya, Berita Acara tersebut akan menjadi Prelist Akhir
- Lalu prelist Akhir tersebut akan digunakan oleh Dinas Sosial sebagai dasar untuk melakukan verifikasi dan validasi data. Proses tersebut menggunakan instrumen lengkap DTKS, yaitu melalui kunjungan rumah tangga
- Jika data sudah diverifikasi dan divalidasi, maka akan dimasukkan ke aplikasi SIKS Offline. Yang bertugas melakukan hal tersebut adalah Operator Desa/Kecamatan. Selanjutnya, data yang sudah dimasukkan ke SIKS Offline tersebut akan diekspor dalam bentuk file dengan ekstensi .siks.
- File tersebut selanjutnya akan dikirimkan ke Dinas Sosial, yang selanjutnya akan dimasukkan ke aplikasi SIKS Online. Hasil verifikasi dan validasi ini akan dilaporkan ke Bupati/Walikota, untuk seterusnya dikirimkan ke Gubernur dan Menteri Sosial.
- Penyampaian hingga ke Menteri Sosial dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi dan validasi ke SIKS-NG, yaitu dengan mengunggah surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musyawarah Desa.
Tanya jawab seputar DTKS
Bagaimana cara mengetahui secara pasti apakah saya masuk dalam DTKS dan status kepesertaan bansos saya?
Jawab: Status DTKS Anda dapat diketahui dengan cara menanyakan langsung ke Dinas Sosial Kabutapetn/Kota terdekat yang dimana harus sesuai dengan alamat KTP Anda saat ini. Lalu persiapkan beberapa dokumen berikut seperti, KTP, KK & KKS jika ada.
Dimana Saya dapat mengetahui informasi mengenai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)?
Jawab : Anda dapat mengunjungi laman resmi khusus pusat informasi DTKS yang disediakan Kementrian Sosial RI melalui dtks.kemsos.go.id atau KLIK DI SINI.
Apakah data DTKS dan penerima bantuan sosial tidak pernah diperbarui sehingga tidak tepat sasaran?
Jawab : Perlu Anda ketahui jika Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) selalu diperbaharui oleh Dinas Sosial Kabupaten Kota dengan melibatkan Pemerintah tingkat Desa/Kelurahan yakni melalui Musyawarah Desa atau Kelurahan. Lalu secara berkala dilakukan pengecekan di lapangan. Hasilnya lalu akan di laporkan ke Kementrian Sosial untuk segera ditetapkan sebagai DTKS. Hal ini sejalan dengan peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021.
Saya sudah lama pindah rumah dan pindah kependudukan ke kota B. Tetapi mengapa data DTKS saya masih di kota A?
Jawab : Saat ini tahapan proses pengelolaan DTKS belum dapat melayani pindah penduduk secara otomatis dengan mengikuti data kependudukan. Sebab proses pendaftaran DTKS berbeda dengan pendataan kependudukan. Sebaiknya jika Anda mengalami masalah ini, laporkan kepada pihak kelurahan atau Dinas Sosial Kabutapen Kota asal.
Lalu jika ingin terdaftar di DTKS Kabupaten/Kota yang baru Anda harus melakukan proses usulanmelalui kelurahan setempat, sesuai alamat KTP yang baru.
Jadi pada prinsipnya pengusulan DTKS maupun pengusulan bansos bersifat kewilayahan, sehingga kepala daerah yang diberikan kewenangan untuk mengusulkan warganya yang layak dan perlu masuk ke dalam DTKS, atau kemudian diusulkan menjadi penerima bantuan sosial.
BACA JUGA: 6 Bansos dari Pemerintah yang akan cair tahun 2022