Cara Daftar PKH Online Sebagai Syarat Mendapatkan Bansos dari Pemerintah

Dimas Drajat

Cara daftar PKH Online yang merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan beragam bantuan sosial dari pemerintah bisa Anda dapatkan informasi lengkapnya di artikel ini.

Pemerintah berupaya untuk memberikan layanan kesejahteraan kepada masyarakat. Salah satunya dengan memberikan bantuan berupa uang tunai. Tak hanya itu saja, ada pula beragam bantuan barang atau subsidi lainnya. Hal itu tentu akan membuat tidak sembarangan orang bisa mendapatkannya.

Untuk menghindari penyalahgunaan bantuan, pemerintah masih terus memberlakukan Program Keluarga Harapan (PKH). Pada kali ini jadiberita.com akan memandu Anda untuk cara daftar PKH Online. Namun sebelum itu, ada baiknya Anda mengetahui dulu penjelasan singkat dibawah ini.

BACA JUGA: 6 Bansos dari Pemerintah yang akan cair tahun 2022

Apa itu PKH?

Seperti yang jadiberita.com lansir melalui situs resmi Kemensos.go.id, PKH atau Program Keluarga Harapan adalah program yang diadakan oleh pemerintah untuk penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat Keluarga Miskin (KM). Keluarga yang membutuhkan tersebut adalah termasuk dalam penerima manfaat. Jadi bagi keluarga yang dianggap mampu, tidak termasuk dalam kewajiban yang dapat menerima bantuan melalui program PKH.

Syarat Penerima PKH untuk Cara Daftar PKH Online

1. Sektor Kesehatan

  • Ibu hamil atau menyusui dengan maksimal dua kali kehamilan
  • Anak usia 0-6 tahun, maksimal dua anak

2. Sektor Pendidikan

  • Anak SD, MI atau sederajat
  • Anak SMP, MTs atau sederajat
  • Anak SMA, MA atau sederajat
  • Anak usia 6-12 tahun yang belum menuntaskan wajib belajar 12 tahun

3. Sektor Kesejahteraan Sosial

  • Lanjut usia di atas 60 tahun, maksimal satu orang berada dalam keluarga
  • Penyandang disabilitas, diutamakan yang berat dengan maksimal satu orang di satu keluarga

Cara Daftar PKH Online dengan Mudah

  1. Unduh ‘Aplikasi Cek Bansos’ pada Google Play Store atau App Store untuk link download silakan cek dibagian akhir postingan ini.
  2. Lakukan pendaftaran, lengkapi informasi pada kolom yang tersedia
  3. Apabila sudah terisi dan tidak ada yang keliru, klik menu ‘Daftar Usulan’
  4. Klik ‘Tambah Usulan’
  5. Isi data diri secara lengkap dan benar
  6. Proses registrasi selesai, tunggu hingga terverifikasi

Selain secara online, Anda juga tetap bisa mendaftar offline. Tentu dengan datang langsung menghadap Kepala Desa atau Lurah setempat. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

Dimas Drajat

Anak UI yang lagi membangun personal branding