Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) mencabut kekuasaan Presiden Sukarno tanggal 12 Maret 1967. Sebelumnya sejak Surat Perintah 11 Maret 1966,
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) mencabut kekuasaan Presiden Sukarno tanggal 12 Maret 1967. Sebelumnya sejak Surat Perintah 11 Maret 1966,