Isu penyadapan sedang menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Pada Selasa (3/11/2026), Bareskrim menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka. Dua hari kemudian, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat.
Menurut polisi, dugaan penyadapan berlangsung pada 2025 hingga 2026. Sasarannya bukan hanya Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha, seperti dipaparkan Liputan6. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus untuk menelusuri siapa pemberi perintahnya.
Di luar aspek politik dan hukum, kasus ini memunculkan pertanyaan soal teknologi: bagaimana sebenarnya nomor telepon seseorang bisa disadap?
Apa Itu LIMS?
Polisi menyebut sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi. LIMS berakar pada konsep lawful interception atau penyadapan yang sah, yaitu penyadapan oleh aparat penegak hukum berdasarkan kewenangan undang-undang. Badan standar telekomunikasi Eropa, ETSI, menjelaskan konsep ini sebagai cara aparat memperoleh data komunikasi dari penyedia layanan telekomunikasi untuk kepentingan penyidikan.
Menurut Ketua CISSReC Pratama Persadha, LIMS bukan alat sadap yang berdiri sendiri. Sistem ini adalah platform penghubung antara aparat penegak hukum dan infrastruktur operator seluler. Alurnya kira-kira begini: petugas memasukkan nomor target di pusat pemantauan, instruksi diteruskan ke perangkat penyadapan milik operator, lalu operator menyalin komunikasi target dan mengirimkannya ke aparat melalui jaringan khusus, seperti dijelaskan Fortune IDN.
Karena berlangsung di jaringan operator, penyadapan semacam ini tidak menyentuh ponsel target sama sekali. Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menyebut tidak ada perubahan apa pun di perangkat yang disadap, sehingga target tidak bisa mendeteksinya dan kinerja ponsel juga tidak terpengaruh.
Apa Saja yang Bisa Disadap?
Menurut Alfons kepada Katadata, LIMS dapat menyadap panggilan telepon seluler biasa, isi SMS, lokasi target, hingga aktivitas internet seperti situs yang dikunjungi. Namun, sistem ini tidak bisa langsung membaca isi pesan WhatsApp. Yang bisa diperoleh adalah metadata.
Metadata adalah “data tentang komunikasi”, bukan isinya: siapa menghubungi siapa, kapan, berapa lama, dan dari mana. Aplikasi seperti WhatsApp dan Signal memakai enkripsi ujung ke ujung (end-to-end), sehingga isi pesan dan panggilannya tidak bisa dibaca hanya dengan menyadap lalu lintas jaringan. Meski begitu, pola komunikasi saja sudah bisa mengungkap banyak hal, misalnya dengan siapa seseorang sering berhubungan.
Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi juga mengingatkan soal jaringan lama. Menurutnya, jaringan 2G lebih rentan dibanding generasi berikutnya, karena perlindungan dan autentikasi di 3G, 4G, dan 5G sudah jauh lebih kuat. Ia mendorong operator mulai menyiapkan penghentian jaringan 2G secara serius.
Beda dengan Spyware Seperti Pegasus
Selain lewat jaringan operator, penyadapan juga bisa dilakukan dengan spyware, yaitu program mata-mata yang dipasang diam-diam di ponsel target. Contoh paling terkenal adalah Pegasus buatan NSO Group dari Israel. Jika LIMS bekerja di infrastruktur operator, Pegasus menyusup dan menginfeksi ponsel target secara langsung.
Perbedaannya penting. Spyware yang sudah masuk ke ponsel bisa membaca pesan sebelum dienkripsi, termasuk chat WhatsApp, bahkan menyalakan mikrofon dan kamera dari jarak jauh. Namun, teknologi ini sangat mahal. Alfons memperkirakan biaya menyadap 10 target dengan Pegasus bisa mencapai Rp7,5 miliar hingga Rp9 miliar. Bagi pembaca yang ingin memeriksa ponselnya, simak juga ciri-ciri HP disadap.
Jejak Digital Tetap Tertinggal
Para tersangka diduga sempat memerintahkan penghapusan log sistem dan rekam aktivitas penyadapan pada Oktober 2026. Namun, menurut Alfons kepada Selular.ID, penyadapan lewat jaringan operator semestinya meninggalkan jejak audit di dua sisi: sistem milik aparat dan infrastruktur operator. Standar ETSI juga mengenal kode identitas untuk setiap penyadapan yang disebut Lawful Interception Identifier (LIID), yang bisa membantu penelusuran.
Pratama menambahkan, ancaman terhadap sistem penyadapan tidak hanya datang dari peretas luar. Penyalahgunaan juga bisa muncul dari dalam, yaitu oleh administrator, operator, atau pejabat yang punya akses. Karena itu, ia mendorong audit menyeluruh atas log server, aktivitas akun administrator, dan rekaman komunikasi antara LIMS dan operator.
Kasus-Kasus Penyadapan yang Menyita Perhatian Publik
1. SBY disadap Australia (terungkap 2013)
Prabowo bukan presiden Indonesia pertama yang menjadi target. Pada November 2013, ABC dan Guardian Australia memublikasikan dokumen yang dibocorkan Edward Snowden, mantan kontraktor badan intelijen AS (NSA). Dokumen itu menunjukkan intelijen Australia berupaya menyadap ponsel Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2009. Targetnya juga mencakup Ibu Negara Ani Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, mantan Wapres Jusuf Kalla, dan sejumlah menteri. Menurut Republika, dokumen tersebut bahkan merinci jenis ponsel para target. Kasus ini sempat membuat hubungan Indonesia-Australia memanas.
2. Telepon Angela Merkel disadap NSA (terungkap 2013)
Bocoran Snowden juga mengguncang Jerman. Majalah Der Spiegel melaporkan bahwa ponsel Kanselir Angela Merkel kemungkinan dipantau NSA selama lebih dari 10 tahun, seperti dikutip Al Jazeera. Merkel menelepon langsung Presiden Barack Obama untuk memprotes, dan Jerman memanggil Duta Besar AS. Namun, jaksa federal Jerman belakangan menghentikan penyelidikan karena dinilai kurang bukti.
3. Pegasus Project (2021)
Konsorsium jurnalis internasional menemukan daftar nomor telepon yang diduga dipilih sebagai target oleh klien NSO Group. Menurut Silicon UK, daftar itu memuat nomor 14 kepala negara, termasuk Presiden Prancis Emmanuel Macron, serta ratusan pejabat dan politisi dari puluhan negara. Perlu dicatat, masuk daftar tidak berarti ponsel pasti terinfeksi. Ponsel para pemimpin itu tidak bisa diperiksa secara forensik, dan NSO membantah Macron menjadi target.
4. “Watergate” Yunani (2022)
Skandal ini terungkap ketika jurnalis investigasi Thanasis Koukakis dan pemimpin oposisi Nikos Androulakis mendapati ponsel mereka menjadi sasaran spyware Predator. Otoritas perlindungan data Yunani kemudian menemukan sedikitnya 87 orang menjadi target, termasuk menteri, petinggi militer, dan jurnalis. Kasus ini memaksa kepala badan intelijen EYP serta ajudan utama sekaligus keponakan Perdana Menteri Kyriakos Mitsotakis mengundurkan diri. Pada Februari 2026, pengadilan Athena memvonis empat orang bersalah, termasuk dua warga Israel yang terkait pemasar Predator. Tidak ada pejabat pemerintah yang didakwa.
5. Watergate di Amerika Serikat (1972)
Inilah skandal penyadapan paling terkenal dalam sejarah. Orang-orang yang terkait dengan tim kampanye Presiden Richard Nixon tertangkap menyusup ke kantor Partai Demokrat di kompleks Watergate untuk memasang alat sadap. Upaya menutupi kasus itu berujung pada pengunduran diri Nixon pada 1974. Sejak itu, akhiran “-gate” kerap dipakai untuk menamai skandal politik, termasuk kasus di Yunani tadi.
Bagaimana Aturan Penyadapan di Indonesia?
Pada dasarnya, penyadapan tanpa izin dilarang. UU ITE melarang setiap orang melakukan intersepsi tanpa hak, kecuali untuk penegakan hukum atas permintaan aparat yang berwenang. Di internal Polri, tata caranya diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, yang mensyaratkan penyadapan hanya untuk kepentingan penegakan hukum atas tindak pidana.
Masalahnya, aturan penyadapan masih tersebar di banyak peraturan. Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 menegaskan bahwa penyadapan, sebagai bentuk pembatasan hak asasi, harus diatur jelas dalam undang-undang khusus. KUHAP baru juga mengamanatkan hal yang sama, tetapi menurut Hukumonline, undang-undang khusus itu hingga kini belum ada. Kasus ini kembali memunculkan desakan agar pemerintah dan DPR segera menuntaskan RUU Penyadapan.
Apa Artinya bagi Masyarakat?
Kasus ini menunjukkan bahwa sistem penyadapan yang legal pun bisa disalahgunakan bila pengawasannya lemah. Pengguna biasa memang tidak bisa mendeteksi penyadapan di tingkat operator. Namun, memakai aplikasi pesan berenkripsi end-to-end untuk percakapan penting setidaknya melindungi isi komunikasi dari penyadapan jaringan. Kebiasaan aman lain, seperti yang dibahas dalam 10 cara aman browsing internet, juga tetap relevan. Pada akhirnya, seperti diingatkan Heru Sutadi kepada Bisnis.com, yang perlu dibenahi bukan hanya teknologinya, tetapi juga tata kelola, pengawasan, dan akuntabilitas.
















