Don't be Captious

Cara Daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP), Sebagai syarat mendapatkan BLT Anak Sekolah Hingga Rp2jt

Ardy Messi
Ardy Messihttp://killingcr.co.cc
Work in PR agency, Strategic Planner wannabe, a bikers, a cyclist, music and movie freak, Barca fans.

Cara daftar Kartu Indonesia Pintar sebagai salah satu syarat agar bisa menerima manfaat dana BLT Anak sekolah hingga Rp2jt, informasi lengkapnya bisa Anda dapatkan melalui artikel berikut ini.

Pemerintah telah memberikan fasilitas melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar semua siswa di seluruh indonesia mendapatkan pendidikan yang terbaik. Dengan kartu ini, para siswa yang terkendala dana pendidikan akan mendapatkan bantuan langsung dari pemerintah melalui BLT Anak Sekolah.

Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan salah satu identitas bagi penerima bantuan BLT Anak Sekolah. Kartu ini juga bisa digunakan sebagai jaminan dan kepastian bagi anak-anak sekolah yang akan menjadi penerima manfaat. Program ini bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, atau prioritas tetap.

Program ini merupakan kerjasama antar kementrian. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag). Lalu pelaksanaannya diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Kartu Indonesia Pintar bisa didapatkan mulai dari anak SD/MI, SMP, hingga SMA, baik sektor formal maupun non formal. Namun sayangnya masih banyak masyarakat yang masih belum mengetahui program ini. Dan masih banyak pula yang belum tahu cara mendaftar KIP.

Maka di artikel kali ini Anda bisa mengikuti langkah-langkah untuk mendaftar KIP agar Anak bisa mendapatkan manfaat dana dari BLT Anak Sekolah.

BACA JUGA: Cara Daftar Bansos PKH Bulan Ini Melalui Aplikasi Berikut

Daftar KIP melalui pengajuan pihak sekolah

Cara Daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Illustrasi Anak Sekolah Kartu Indonesia Pintar via otonity.com
  1. Pihak sekolah atau lembaga pendidikan telah melakukan pelaporan ke dinas pendidikan setempat mengenai peserta didik yang membutuhkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  2. Lalu setelah itu dinas pendidikan setempat akan memproses dan mengecek data-data pendaftar untuk kemudian bisa menerbitkan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Syarat-syarat untuk mendapatkan KIP

  1. Berstatus sebagai peserta didik di sekolah, atau pendidikan kesetaraan, atau di lembaga kursus dan pelatihan, dan;
  2. Namanya terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Daftar KIP secara mandiri

Latest article