Pengendara Motor Pakai Sendal Jepit Tidak Ditilang, Tapi Lebih ke Himbauan

Pengendara Motor Pakai Sendal Jepit Tidak Ditilang, Tapi Lebih ke Himbauan
Illustrasi pengendara motor pakai sendal jepit (Foto: inews.id)

Kasubdit Gakkum Ditlantas PMJ AKBP Jalam Alam menegaskan penggunaan sendal jepit pada saat berkendara roda dua tidak akan kena tilang. Pasalnya, pengendara motor yang menggunakan sendal jepit bukan merupakan larangan dalam berkendara dan pelanggaran lalu lintas.

“Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang,” ujarnya kepada Kompas.com yang JadiBerita Lansir, Jumat (17/6/2022).

Diberitakan sebelumnya, bahkan ramai di media sosial tentang larangan penggunaan sendal jepit dan adanya tindakan penilangan saat berkendara sepeda motor.

Jamal mengatakan penggunaan sandal jepit pada saat berkendara bukan sebuah pelanggaran lalu lintas, larangan penggunaan sendal jepit lebih bersifat sebagai suatu himbauan yang lebih baik dilakukan demi keselamatan dan keamanan dalam berkendara. sehingga pemotor tidak perlu khawatir akan ditilang.

Lebih lanjut, Jamal menambahkan bahwa masyarakat yang menggunakan sepeda motor tanpa adanya pelindung memadai khususnya di bagian kaki akan lebih beresiko tinggi ketika terjadi kecelakaan.

“Kita tahu bahwa sepeda motor sangat rentan resiko terhadap kecelakaan ataupun ada gesekan tersendiri saat berkendara, karena tidak ada pelindung kaki terhadap pengendara. Sehingga kita mengimbau, agar berkendara lebih safety,” katanya lagi.

Himbauan Terhadap Pengendara Sepeda Motor Agar Tetap Aman Dalam Berkendara

Kepala Subdiktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya itupun mencontohkan beberapa perlindungan dalam berkendara menggunakan sepeda motor.

Misalnya helm melindungi kepala, jaket/baju tebal lengan panjang melindungi siku dan bahu, celana panjang melindungi lutut, sepatu untuk melindungi kaki. Semua itu disebutkan dan dihimbau agar aman dari gesekan atau terlibat kecelakaan dijalan.

“Tidak ada larangan pakai sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor, hanya diimbau agar lebih terlindungi dianjurkan menggunakan sepatu,” tegas Jamal.

Sebelumnya, Kakorlantas Irjen Firman Santhyabudi mengimbau pemotor agar tidak memakai sandal jepit saat berkendara. Pemotor diimbau pakai sepatu agar kaki terlindungi.

Menurut Kakorlantas, Kebiasaan itu harus mulai ditinggalkan. Sebab, Hal yang terlihat sepele akan berdampak sangat merugikan dalam keselamatan berkendara.

“Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, dan ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itu sangat fatal,” tegas Firman di Polda Metro Jaya yang JadiBerita Lansir Jumat(17/6/2022).

Firman mengatakan pihaknya ingin menciptakan kesadaran bagi masyarakat perihal tertib dan keamanan dalam berkendara. Kesadaran itu salah satunya dengan tidak menggunakan sandal jepit saat berkendara sepeda motor.

“Kalau dibilang sepatu mahal, baju pelindung mahal, ya lebih mahal mana dengan nyawa kita? Tolong itu juga dijadikan pertimbangan sehingga untuk keluar sudah siap dengan perlengkapan yang ada,” Himbau-nya.

Kedepannya Firman berharap, agar kepatuhan saat berkendara bukan lagi soal ada atau tidaknya petugas di jalan. Namun, sudah menjadi bagian dari kesadaran masyarakat saat berkendara. (jow)

Written by Dimas Drajat

Anak UI yang lagi membangun personal branding

Heboh Podcast Datangkan Narasumber Malaikat, Warganet: Kalian Ga Pengen Konsul ke Psikiater?

Heboh Podcast Datangkan Narasumber Malaikat, Warganet: Kalian Ga Pengen Konsul ke Psikiater?

Bansos BPNT Masih Disalurkan Tahun Ini, Segera Daftar!

Bansos BPNT Masih Disalurkan Tahun Ini, Segera Daftar!