Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Resmi & Legal

Zari

Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Resmi & Legal
Sumber Foto: Grid.id

Cara beli minyak goreng curah kini bisa Anda lakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Sehingga distribusi Minyak Goreng kepada masyarakat yang membutuhkan akan tepat sasaran. Baca artikel ini sampai selesai untuk langkah-langkah mudahnya.

Mulai tanggal 27 Juni 2022, pemerintah melalui Kemenko Kemaritiman dan Investasi mulai memberlakukan pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) melalui aplikasi PeduliLindungi. Meskipun demikian, kebijakan ini masih dalam tahap sosialisasi yang akan berlangsung selama dua minggu ke depan.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi dimaksudkan untuk mencegah adanya tindakan penyelewengan yang bisa menyebabkan kenaikan harga dan kelangkaan stok minyak goreng. Aplikasi ini juga dimaksudkan supaya minyak goreng dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Cara Beli Minyak Goreng Curah

Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Resmi & Legal
Illustrasi pembelian minyak goreng curah melalui aplikasi PeduliLindungi

Adapun cara membeli minyak goreng pakai aplikasi PeduliLindungi sebagai berikut:

  1. Datangi toko atau warung yang terdaftar dalam SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng) 2.0.
  2. Buka aplikasi PeduliLindungi dan scan QR Code yang tertempel di toko atau warung.
  3. Perlihatkan hasil scan Anda kepada penjual. Jika hasilnya berwarna hijau, Anda bisa membeli MGCR. Jika hasilnya merah, Anda tidak bisa membeli MGCR karena hak beli sudah dipakai dalam sehari.

Apabila belum atau tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, gunakan KTP Anda untuk membeli MGCR. Caranya seperti berikut:

  1. Datangi toko atau warung yang terdaftar dalam SIMIRAH 2.0.
  2. Tunjukan KTP Anda kepada penjual.
  3. Penjual akan mencatat NIK yang tertera di KTP Anda. NIK digunakan sebagai data pendukung di dalam rekap penjualan yang akan dilaporkan ke SIMIRAH.
  4. Anda sudah bisa membeli MGCR.

Selain untuk calon pembeli yang belum atau tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, penunjukan KTP juga diperuntukkan bagi calon pembeli yang mengalami kendala scan QR code secara berulang.

Perlu Anda ketahui bahwa batas maksimal pembelian MGCR adalah 10 kg per NIK per hari pada masa transisi. Harga yang ditetapkan penjual pun tidak boleh lebih dari Rp 14.000,- per liter atau Rp 15.500,-/kg. Harga ini lebih murah ketimbang harga minyak goreng bermerk yang berada di atas Rp 19.000,- /liter per tanggal 29 Juni 2022.

Untuk mengetahui toko atau warung mana saja yang terdaftar dalam SIMIRAH 2.0, Anda cukup melihat tanda scan QR code “Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat” yang tertempel di dinding toko atau warung tersebut. Selain dari tanda QR code, Anda bisa pula mencari toko atau warung penjual resmi MGCR melalui tautan situs resmi link dibawah ini:

https://www.minyak-goreng.id/