Belum Dapat Bansos Padahal Sudah Terdaftar di DTKS, Ini Solusinya

Ardy Messi

Foto: Facebook Kementerian Sosial RI

Belum dapat bansos padahal nama Anda sudah terdaftar di DTKS?, tenang tidak usah khawatir sebab solusinya akan di bahas di artikel ini. Baca sampai selesai untuk jawaban lengkapnya.

Banyak warga yang mengeluhkan bahwa dirinya telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (BANSOS) dari pemerintah. Namun hingga kini belum menerima bantuan tersebut. Lantas bagaimana mengatasi jika Anda belum dapat Bansos?.

Caranya adalah anda cukup melayangkan pengaduan dan penyempurnaan data untuk bisa mendapatkan bansos. Pencairan bansos masih terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas sosial hingga saat ini.

Menurut pantauan tim jadiberita.com, setidaknya ada tiga bansos di DKI Jakarta yang bisa dinikmati oleh warga yang membutuhkan saat ini. Bansos itu diantaranya adalah Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ) dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Bansos tersebut telah disalurkan sejak 16 Agustus 2022. Meski demikian banyak warga yang masih merasa belum dapat bansos hingga kini. Padahal Dinsos DKI Jakarta telah membuka pendaftaran DTKS tahap 3 2022, yang dimulai sejak 22 Agustus hingga 10 September 2022.

Apa itu DTKS?

Cara Daftar DTKS Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Menurut informasi yang didapatkan jadiberita.com melalui laman resmi DTKS Kemensos RI, DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah pusat data yang menjadi acuan apakah seseorang layak menerima Bansos atau tidak. Jadi bagi Anda yang ingin mendapatkan manfaat Bantuan Sosial dari Pemerintah wajib terdaftar di DTKS dulu.

Bagi Anda yang ingin mendaftar DTKS silakan KLIK DI SINI

Belum dapat bansos, adukan ke sini

[adace-ad id=”160792″]

Bagi Warga yang belum dapat bansos, cukup melakukan pengaduan dengan mengikuti langkah-langkah mudahnya berikut ini:

  1. Bukan laman https://siladu.jakarta.go.id/page/pengaduan.
  2. Lengkapi data diri Anda dengan memasukkan NIK, nama, alamat, nomor HP dan alamat email.
  3. Kemudian pilih topik ‘Pendaftaran DTKS’
  4. Kemudian klik ‘Kirim’.

Namun perlu Anda perhatikan dulu sebelum melakukan pengaduan. Pastikan bahwa data Anda sudah masuk di DTKS. Caranya adalah buka laman https://siladu.jakarta.go.id/page/home, dan masukkan NIK Anda.

Itulah ulasan mengenai solusi bagi warga yang belum dapat bansos padahal namanya sudah terdaftar di DTKS. Selamat mencoba. (jow)

BACA JUGA: Menteri Keuangan Sri Mulyani Siapkan Bansos Rp18T, Ini info selengkapnya

Ardy Messi

Work in PR agency, Strategic Planner wannabe, a bikers, a cyclist, music and movie freak, Barca fans.