Dalam rangka mewujudkan era digitalisasi di Indonesia, pemerintah kini tengah mengajak masyarakat untuk meng-upgrade Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik menjadi KTP Digital melalui aplikasi. Langkah ini diambil guna mempermudah akses data kependudukan dan meminimalisir potensi kehilangan atau rusaknya kartu fisik.
Menurut Kementerian Dalam Negeri, aplikasi KTP Digital tersebut dinamakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang akan berbentuk informasi elektronik dan digunakan sebagai dokumen kependudukan serta data balikan dalam aplikasi digital. Dengan demikian, para pemilik KTP Digital bisa menampilkan data pribadi mereka melalui gawai sebagai identitas seorang warga negara Indonesia.
Proses pengubahan KTP Elektronik ke KTP Digital sendiri dilakukan bertahap dan tidak langsung menghapus fungsi KTP elektronik (e-KTP). Namun, sebagai tahap awal, aplikasi IKD baru tersedia pada Play Store atau untuk pengguna ponsel pintar dengan sistem operasi Android dan sejenisnya. Adapun bagi pengguna ponsel iPhone dari Apple, masih harus menunggu karena aplikasi IKD belum tersedia pada App Store.
Meskipun demikian, para pemilik KTP Elektronik tidak perlu khawatir karena kartu tersebut masih bisa digunakan untuk kepentingan sehari-hari. Terlebih lagi, KTP elektronik (e-KTP) tetap dapat dimanfaatkan oleh para penduduk yang belum mempunyai ponsel pintar atau bagi kelompok lansia serta penduduk yang berada di daerah terpencil.
Keuntungan Menggunakan KTP Digital
1. Memudahkan Verifikasi Identitas
Dengan adanya KTP Digital, proses verifikasi identitas dapat dilakukan dengan cepat dan mudah. Anda hanya perlu menunjukkan data pribadi melalui aplikasi dan pihak yang membutuhkan data tersebut dapat dengan mudah memverifikasi identitas Anda.
2. Meningkatkan Keamanan Data
KTP Digital dilengkapi dengan teknologi keamanan yang canggih, sehingga data pribadi Anda akan lebih terjamin keamanannya. Hal ini juga dapat meminimalisir potensi kehilangan atau rusaknya kartu fisik.
3. Menghemat Waktu dan Biaya
Dalam proses pengurusan dokumen kependudukan, Anda tidak perlu lagi antre di kantor kecamatan atau imigrasi. Cukup dengan mengunduh aplikasi IKD, Anda bisa mengakses data kependudukan Anda di mana saja dan kapan saja.
4. Mendukung Pembangunan Smart City
Penggunaan KTP Digital dapat membantu pembangunan Smart City di Indonesia. Data kependudukan yang terintegrasi dengan teknologi digital dapat mempermudah pemerintah dalam mengambil keputusan strategis dalam membangun kota cerdas di Indonesia.
BACA JUGA: Penampakan KTP Indonesia dari Masa ke Masa
Cara Mudah Membuat KTP Digital di Indonesia
Sebagai upaya mempercepat digitalisasi dokumen kependudukan di Indonesia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini menyediakan KTP digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Bagi masyarakat yang ingin membuat KTP digital, berikut ini adalah tahapan pembuatan KTP digital yang harus dilakukan:
1. Pastikan Anda Memiliki Ponsel Pintar yang Memadai
Sebelum memulai proses pendaftaran KTP digital, pastikan Anda mempunyai ponsel pintar dengan sistem operasi dan jaringan internet yang memadai. Hal ini penting untuk memastikan proses pendaftaran dapat dilakukan dengan lancar.
2. Unduh Aplikasi IKD dari Google Play Store
Langkah berikutnya adalah mengunduh aplikasi IKD dari Google Play Store dan menginstalnya pada ponsel. Pastikan aplikasi sudah terinstal dengan sempurna.
3. Isi Data Pribadi dan Verifikasi
Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi dan klik ‘daftar’. Isi NIK (nomor induk kependudukan), surel (email), dan nomor ponsel (HP) yang aktif pada ponsel pintar yang digunakan untuk mendaftarkan KTP digital. Setelah itu klik ‘verifikasi data’.
4. Lakukan Swafoto Tanpa Kacamata dan Masker
Pada tahap selanjutnya, pilih menu ambil foto dan lakukan swafoto (selfie) tanpa menggunakan kacamata dan masker.
5. Pemindaian QR Code
Setelah tahapan pendaftaran melalui ponsel pintar selesai dilakukan, pemohon harus mendatangi petugas operator dinas penduduk dan catatan sipil (dukcapil) setempat untuk melakukan pemindaian (scan) QR code.
6. Aktivasi KTP Digital
Setelah melakukan pemindaian, pemohon harus membuka email yang digunakan untuk mendaftar, kemudian menyalin dan menyimpan 6 digit PIN, kemudian klik tombol ‘aktivasi’. Ketik kode aktivasi dan kode captcha, lalu klik tombol ‘aktifkan’. Buka aplikasi IKD, klik cek status, pilih menu masuk dan masukkan PIN yang sudah didaftarkan. Aktivasi selesai.
7. Gunakan KTP Digital
Setelah seluruh tahapan dilakukan, maka KTP digital sudah sah dan bisa digunakan untuk berbagai keperluan masing-masing penduduk. KTP digital juga tidak perlu dicetak karena sudah tersimpan dalam aplikasi IKD yang diinstal pada ponsel.
Dengan adanya KTP digital, proses verifikasi identitas dan pengurusan dokumen kependudukan menjadi lebih mudah dan cepat. Bagi masyarakat yang ingin membuat KTP digital, pastikan Anda mengikuti tahapan pembuatan dengan benar dan lengkap.
BACA JUGA: Tak Punya E-KTP? Siap-siap Alami Hal Merepotkan Ini