Don't be Captious

Tak Punya E-KTP? Siap-siap Alami Hal Merepotkan Ini

Bagi sebagian besar orang, Kartu tanda penduduk (KTP) mungkin tidak terlalu istimewa. Di samping untuk urusan transaksi jual-beli, administrasi perbankan, pengurusan kartu identitas lain, dan keterangan domisili, KTP lebih sering tersimpan rapi di dompet. Nah, buat kamu yang yang masih menyepelekan fungsi KTP, lebih baik mulai sekarang mulai memperhatikannya.

Sebab, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) secara resmi telah meminta seluruh rakyat Indonesia segera merekam data kependudukan atau membuat KTP elektronik atau E-KTP. Jika kamu masih tidak memiliki E-KTP, bakal kena sanksi, lho.

Pemerintah memberi batas waktu pengurusan E-KTP sampai tanggal 30 September 2016. Lewat dari tanggal itu, jika kamu masih menggunakan KTP lama, siap-siap nama dan datamu terhapus dari pengakalan data Dukcapil.

Selain itu, seperti dilansir dari Liputan6, Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Arif Zudan Fakrulloh mengungkap ada sanksi administrasi yang diterima masyarakat bila tak segera membuat E-KTP. Sanksi administrasi dalam bentuk penonaktifan KTP ini akan membuat penduduk tidak mendapatkan pelayanan publik, seperti layanan perbankan, layanan kepolisian, layanan kesehatan, layanan izin mendirikan bangunan, surat izin perkapalan, dan lain-lain.

Selain itu, ada banyak aneka kerepotan lain yang akan kamu alami jika ngeyel tidak mau mau mengganti E-KTP. Apa saja? Berikut ini deretannya.

Tidak Punya Identitas Legal

prokal.co
Gak iri liat mbak ini punya E-KTP? (prokal.co)

Data-data yang masuk dalam program e-KTP ini akan menjadi tanda status kependudukan Indonesia. Menurut Zuldan, bagi penduduk yang 30 September nanti belum merekam datanya, maka status warga negara akan dinonaktifkan. Artinya, setelah tanggal itu lewat, kamu hanya masyarakat tanpa identitas.

Tidak dapat membuat SIM

kompasiana.com
kompasiana.com

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan syarat wajib untuk setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan. Salah satu syarat administratif untuk membuat SIM adalah KTP. Kalau kamu masih belum bikin atau memperbaruinya menjadi E-KTP, maka jangan mimpi bisa bebas berkendara di jalanan.

Tak Bisa Beli Kendaraan

dealerfraud.org
dealerfraud.org

Pembelian kendaraan pun tidak bisa dilakukan tanpa adanya E-KTP. Dari mulai pembuatan STNK, nomor plat dan lainnya, semua ada harus ada izin dari pemerintah. Sedangkan, Bapak Arif Zudan Fakrulloh sendiri sudah berkata jika warga yang tidak memiliki E-KTP tidak akan memperoleh pelayanan publik.

Tak bisa menikmati asuransi kesehatan

tribunnews
tribunnews

Asuransi kesehatan seperti BPJS, dibuat berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika NIK tidak muncul, maka hak kamu sebagai penduduk Indonesia tidak akan bisa dipenuhi. Wah, kacau kalau kamu sakit bisa repot!

Tidak dapat membeli tiket kereta api, kapal dan pesawat

liputan6
liputan6

Saat kamu membeli tiket kereta api, pesawat maupun kapal, tentu salah satu syarat wajib adalah NIK sesuai nama penumpang. Kalau NIK kamu saja sudah tidak berlaku atau tidak ada, gimana mau pulang kampung atau berlibur?

Tidak bisa punya Paspor

surgatraveller.com
surgatraveller.com

Tanpa paspor, kamu tidak bisa bepergian ke luar negeri. KTP jadi salah satu syarat wajib jika kamu ingin membuatnya. Punya rencana liburan ke Korea Selatan akhir tahun? Perbarui dulu KTP-mu jadi E-KTP, setelah itu baru deh bikin paspor.

Tidak dapat membuka rekening Bank

bisnis.com
bisnis.com

Sama seperti layanan publik lainnya, membuka rekening bank salah satu syarat utama adalah fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli. Nah, di sini kamu akan mengalami kerepotan kalau tidak punya. Gimana mau nabung buat masa depan kita, bang?

Sulit punya nomor telepon

indoberita.com
indoberita.com

Sekarang saat memiliki nomor telepon baru ataupun untuk ponsel pendaftaran sesuai KTP pun harus dilakukan. Nah, data e-KTP akan dicocokkan dengan nomor-nomor yang pemiliknya belum memiliki e-KTP. Jangan kaget kalau kamu nanti kesulitan punya nomor telepon.

Tidak memiliki hak pemilu dan pilkada

Beritasatu
Beritasatu

Kamu gak bisa memilih kepala negara ataupun daerah. Status kewarganegaraan yang sudah non aktif membuatmu tidak punya hak untuk memilih. Sebentar lagi pesta Pilgub tahun 2017 akan dimulai, masa kamu tak mau turut serta di dalamnya?

Tidak bisa menikah

okezone.com
okezone.com

Kementerian Agama sudah sepakat untuk menerapkan aplikasi program NIK E-KTP. Sehingga bagi warga yang akan menikah harus ada surat pengantar nikah dari RT/RW dan kelurahan dengan dilampirkannya E-KTP. Sehingga, tanpa E-KTP kamu tidak bisa menikah. Bahkan, yang sudah merencanakan pernikahan, terancam batal nikah kalau belum mengantongi E-KTP hingga akhir batas waktu! Wah, yuk segera perbarui KTP lama-mu menjadi E-KTP.

Latest article