Tidak Shalat Jumat karena Hujan, Boleh atau Tidak?

Tidak shalat jumat karena hujan itu sebenarnya boleh atau tidak? daripada menebak-nebak yuk apa hukumnya jika kamu meninggalkan shalat jumat saat hujan.

Hari Jumat menjadi momen yang sangat dinanti bagi umat Islam karena merupakan waktu untuk melaksanakan shalat Jumat berjamaah. Namun, bagaimana jika saat itu turun hujan? Banyak yang bingung dan bertanya-tanya apakah tetap harus berangkat ke masjid atau tidak.

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu diketahui bahwa shalat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap mukallaf, baligh, aqil, laki-laki, merdeka yang tidak memiliki uzur. Kewajiban ini didasarkan pada surat Al-Jumu‘ah ayat 9 yang menuntut umat Islam untuk menghadiri panggilan Jumat.

Artinya: Wahai orang yang beriman, bila diseru shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju dzikrullah (shalat Jumat) dan tinggalkan aktivitas jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya. (surat Al-Jumu‘ah ayat 9). 

Oleh karena itu, kita menemukan banyak hadits yang menyatakan tindakan meninggalkan ibadah shalat Jumat bagi mereka yang terkena kewajiban Jumat tanpa uzur syar’i sebagai kemaksiatan besar. Berikut ini kami kutip dua hadits Rasulullah SAW. 

Artinya: Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq. (HR At-Thabarani) 

Adapun berikut ini, kami kutip hadits Rasulullah SAW riwayat At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni: 

Artinya: Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya. (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni). 

Hadits yang terakhir ini kemudian dijelaskan oleh Imam Ar-Ramli melalui kitab Nihayatul Muhtaj sebagai berikut: 

Artinya: (Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan) dalam arti tidak ada uzur. Pengakuan atas kewajiban Jumat tidak menghalanginya dari konsekuensi tindakannya. Tindakan meninggalkan Jumat adalah maksiat. Secara zahir kemutalakannya bahwa tidak ada perbedaan antara meninggalkan berturut-turut atau tidak. Tetapi bisa jadi bukan itu yang dimaksud. Yang dimaksud adalah ‘berturut-turut’ (niscaya Allah menutup hatinya) Allah menyegel hatinya dengan sesuatu seperti cincin yang dapat menghalanginya dari nasihat dan kebenaran. (Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, juz VI, halaman: 450). 

Namun, ada beberapa uzur yang dapat menggugurkan kewajiban mengikuti shalat Jumat dan kesunahan menghadiri shalat jamaah. Salah satu di antaranya adalah hujan yang dapat membasahi pakaiannya. Selain hujan, ada juga beberapa uzur lain seperti salju, dingin, sakit berat, dan kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya.

Ketentuan ini disarikan dari pandangan keagamaan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) tentang Pelaksanaan Shalat Jumat di Daerah Terjangkit Covid-19 pada 19 Maret 2020 yang dikutip dari kitab Al-Minhajul Qawim karya Ibnu Hajar Al-Haitami.

Dalam pandangan keagamaan tersebut, dibolehkan untuk tidak menghadiri panggilan shalat Jumat ketika hujan turun, apalagi dengan intensitas tinggi atau lebat.

Sekali lagi, perlu diingat bahwa shalat Jumat merupakan kewajiban bagi umat Islam. Namun, dalam kondisi tertentu seperti hujan yang dapat membasahi pakaiannya, uzur tersebut dapat menggugurkan kewajiban tersebut. Semoga tulisan tentang tidak shalat Jumat karena hujan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang hal ini. Selamat beribadah!

BACA JUGA: Cara mudah meminta rezeki melalui doa yang bisa Anda lakukan dimana saja dan kapan saja

Written by Ardy Messi

Work in PR agency, Strategic Planner wannabe, a bikers, a cyclist, music and movie freak, Barca fans.

Doa Turun Hujan yang Wajib Kamu Baca Saat Cuaca Sedang Tidak Bersahabat

10 Cara Membuka Situs yang Diblokir yang Aman dan Legal