Belakangan ini sedang ramai mengenai kasus penghinaan warga Papua oleh penyanyi dangdut Cita Citata. Akibatnya, Cita harus membayar uang denda miliaran rupiah sebagai syarat agar dimaafkan. Rupanya, membayar denda seperti itu merupakan salah satu dari adat istiadat Papua.
Masyarakat Papua tidak hanya memiliki keunikan di bidang sosial dan budaya, tetapi juga persoalan hukum pun sangat unik. Dari total 310 suku di Papua, masing-masing memiliki hukum adat tersendiri yang masih bertahan hingga kini. Hukum adat lebih dominan dalam kehidupan masyarakat karena dinilai lebih menguntungkan pihak korban daripada hukum positif.
Persoalannya, hukum adat lebih menguntungkan korban atau penggugat daripada hukum pidana atau perdata. Denda berupa hewan ternak, uang, tanah, dan harta benda lain yang harus ditanggung pelaku terhadap korban, bahkan denda-denda macam itu bisa bernilai miliaran rupiah. Denda seperti itu jelas lebih berat bila dibandingkan dengan putusan di pengadilan negeri (PN).
â??Di sini, kasus pembunuhan misalnya. Mereka selalu menyebut dalam bahasa adat, â??ganti rugi kepala manusiaâ?? atau mengganti benda yang bernilai miliaran rupiah. Jika tidak dalam bentuk uang, diganti ternak babi sampai ratusan ekor. Apalagi menyangkut kasus asusila. Pihak pelaku harus mampu menunjukkan kepada keluarga wanita bahwa ia berani berbuat dan berani juga bertanggungjawab,â? kata Panji seperti dilansir dari blog Paninggih, Selasa (24/2/2015).
Oleh karena itu, masyarakat lebih suka menyelesaikan semua perkara secara adat. Kadang-kadang kasus itu telah dilimpahkan polisi ke kejaksaan, tetapi pihak keluarga korban menolak untuk diproses sesuai hukum positif. Pihak keluarga korban tetap berusaha agar diselesaikan secara adat. Di sisi lain, keluarga tersangka/pelaku menghendaki kasus itu diselesaikan di pengadilan negeri.
Adapun Karel Beanal, Wakil Ketua Lembaga Adat Suku Amungme Mimika mengatakan, masyarakat lebih tertarik menyelesaikan semua kasus di melalui hukum adat karena masyarakat menilai hukum adat lebih adil dan dipahami semua warga. Hukum adat sejak nenek moyang telah diterapkan di kalangan masyarakat dan mereka tahu bagaimana cara mengambil keputusan di dalam musyawarah adat itu.
Menurut Panitera Sekretaris PN Timika Munawir Kossah sebagian besar perkara diselesaikan secara adat atas dukungan kepolisian. Kedua pihak ingin menyelesaikan perkara itu secara damai dan kekeluargaan di bawah bimbingan kepolisian. Ada pula perkara yang dihentikan penyidikan di kepolisian dengan alasan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke pengadilan.
Bagi warga pendatang, penyelesaian perkara melalui pengadilan jauh lebih menguntungkan daripada secara hukum adat masyarakat lokal. Dalam kasus hak ulayat misalnya, warga pendatang lebih suka menyelesaikan di pengadilan, sementara warga lokal ingin menyelesaikan secara adat.
Keuntungan dari tuntutan hukum adat, tidak hanya bagi korban, tetapi hampir seluruh anggota keluarga yang dekat dengan korban atau semua anggota suku itu. Karena itu, dukungan dari suku terhadap korban sangat besar, dan bila pihak pelaku tidak memenuhi tuntutan adat, akan berbuntut pada perang antara suku.
Kasus yang sering melahirkan persoalan krusial di masyarakat adat adalah hak ulayat dan perzinahan atau asusila. Kasus ini sering berakhir dengan perang suku karena tidak ada kesepakatan antara kedua pihak. Misalnya, tuntutan keluarga korban agar pelaku membayar ganti rugi sampai Rp 2 miliar ditambah ternak babi mencapai ratusan ekor. Pihak pelaku menilai bahwa tuntutan keluarga korban terlalu berat dan sulit dipenuhi.
Jika negosiasi kedua pihak tidak mencapai kesepakatan bersama, keputusan akhir adalah perang adat. Perang ini untuk membuktikan siapa yang paling benar dalam kasus tersebut. Pihak yang kalah diyakini telah melakukan kebohongan, pihak yang menang dinilai telah bertindak jujur dan adil.
Perang di sini tidak seperti perang yang biasa kita lihat, yang brutal dan tidak ada aturannya. Perang adat tidak brutal. Perang itu harus disepakati kedua pihak terutama menyangkut jumlah anggota suku yang terlibat perang, tempat, waktu, dan kesepakatan mengenai perempuan dan anak-anak tidak boleh dibunuh di dalam perang. Perang hanya berlangsung di zona yang telah ditetapkan bersama. Bila kedua pihak saling bertemu di tempat lain, tidak akan ada permusuhan.
Jadi, jika kamu sampai memiliki masalah dengan warga Papua, jangan heran jika mereka meminta ganti rugi miliaran rupiah pada kamu. (tom)