Pada Selasa (17/6/2014), pemerintah Jepang resmi mengumumkan kebijakan bebas visa bagi kalangan umum warga negara Indonesia (WNI) pemegang paspor Republik Indonesia.
Adapun pengumuman bebas visa untuk kunjungan maksimum selama 15 hari. Namun, kebijakan itu hanya berlaku bagi WNI pemegang e-paspor (paspor yang memiliki IC/chip) agar dapat dibaca oleh sistem komputer keimigrasian Jepang untuk otentifikasi identitas pengguna.
Sebelumnya, paspor tersebut harus didaftarkan ke Kedutaan Besar (Kedubes) Jepang atau Konjen Jepang di Indonesia. Terkait kabar baik ini, Yusron Ihza Mahendra selaku Duta Besar (Dubes) RI untuk Jepang, menyambut baik atas kebijakan Pemerintah Jepang tersebut.
â??Alhamdulillah Pemerintah Jepang telah mengambil langkah konkret tentang hal itu. Apalagi, mereka mengeluarkan kebijakan itu tanpa tuntutan timbal balik (reciprocal) kepada Pemerintah Indonesia. Walaupun mungkin ideal jika kita melakukan hal yang sama terhadap mereka,â? kata Yusron, seperti dilansir Kompas, Kamis (19/6/2014).
Sayangnya, tanggal resmi pemberlakuan bebas visa tersebut masih belum ditetapkan. Namun, Yusron yakin bahwa pemberlakuan bebas visa itu sudah semakin dekat. Di sisi lain, Pemerintah Jepang menyebutkan, kebijakan ini diharapkan mulai berlaku sebelum tahun 2014 berakhir.
“Dalam penjelasannya, Pemerintah Jepang menyebutkan bahwa untuk WNI yang masih menggunakan paspor tanpa IC/chip, mereka tetap harus memiliki visa untuk berkunjung ke Jepang. Hanya saja, dalam hal ini Pemerintah Jepang akan mempermudah persyaratan aplikasi visanya, terutama untuk perjalanan secara berkelompok, seperti halnya grup tur yang dikelola oleh biro perjalanan,” terang KBRI Tokyo
Selain itu, KBRI Tokyo juga memberi catatan bahwa kebijakan bebas visa untuk kalangan umum WNI mendahului pemberlakuan untuk WNI pemegang paspor dinas atau paspor diplomatik. Sedangkan, untuk paspor dinas atau diplomatik, pembahasannya sedang berlangsung dan diharapkan akan segera dapat diberlakukan juga. (nha)