Libur. Siapa yang tidak suka dengan hari libur? Setiap negara punya libur nasional masing-masing, entah sebagai hari libur keagamaan atau hari yang memiliki makna khusus bagi negara tersebut seperti hari kemerdekaan, begitu pula Indonesia. Per 2014, Indonesia memiliki 15 libur nasional dengan jumlah hari sebanyak 16 hari, dan itu berlaku hingga tahun 2016 ini. Libur nasional di Indonesia sudah mengalami perubahan yang cukup drastis. Berikut sejarahnya, seperti dihimpun jadiBerita dari berbagai sumber.
1. Tahun 1953
Indonesia mulai mengatur libur nasionalnya pada 1953 lewat Keputusan Presiden nomor 24 tahun 1953. Indonesia memiliki 14 libur nasional saat itu, yaitu Tahun Baru, Hari Kemerdekaan, Nuzulul Quran, Isra dan Mikraj, Idul Fitri, Idul Adha, Tahun Baru Hijriah, Maulid Nabi, Jumat Agung (sekarang dikenal sebagai hari wafat Yesus Kristus), Hari Senin Paskah, Kenaikan Yesus Kristus, Penta Kosta, Natal, dan Hari Buruh.
2. Tahun 1963
Pada 1963, Indonesia mengubah lagi libur nasionalnya. Libur nasional dibagi menjadi 2 jenis : Libur nasional dan libur fakultatif. Libur fakultatif adalah libur yang hanya diperuntukkan khusus bagi yang merayakannya. Ada 6 libur nasional yaitu Tahun Baru, Idul Fitri, Idul Adha, Hari Buruh, Hari Kemerdekaan, dan Natal. Untuk libur fakultatif, rinciannya adalah:
Islam: Tahun Baru Hijriah, Asyura, Maulid Nabi, Isra dan Mikraj, Nisfu Syaban, Awal Ramadan, dan Nuzulul Quran.
Kristen: Hari Kedua Natal, Jumat Agung, Hari Senin Paskah, dan Kenaikan Yesus Kristus
Katolik: Hari Kedua Natal, Hari Senin Paskah, Kenaikan Yesus Kristus, dan Santa Maria.
Bali mendapat hak untuk menetapkan libur lokal sesuai kalender Hindu sebanyak maksimal 4 hari dalam setahun.
3. Tahun 1967
Indonesia di bawah pemerintahan Suharto menyederhanakan libur nasional menjadi 11 saja pada 1967 melalui Keputusan Presiden nomor 251 tahun 1967. Libur nasional Indonesia tahun 1967 terdiri atas Tahun Baru, Idul Fitri, Idul Adha, Maulid Nabi, Isra dan Mikraj, Tahun Baru Hijriah, Natal, Hari Kemerdekaan, Hari Buruh, Kenaikan Yesus Kristus, dan Santa Maria.
4. Tahun 1968
Keputusan Presiden nomor 148 tahun 1968 mencoret Hari Buruh dari daftar libur nasional. Sementara untuk sisanya tetap sama dengan tahun 1967.
5. Tahun 1971
Tahun 1971, libur nasional Indonesia kembali mengalami perubahan melalui Keputusan Presiden nomor 10 tahun 1971. Santa Maria menjadi hari biasa dan Wafat Yesus Kristus menjadi libur nasional. Jumlah libur nasional tetap 11.
6. Tahun 1983
Pada tahun 1983, libur nasional bertambah 2 hari dengan dimasukkannya Nyepi dan Waisak sebagai libur nasional melalui Keputusan Presiden nomor 3 tahun 1983.
7. Tahun 2003
Era reformasi memberi angin segar bagi kaum Tionghoa di Indonesia. Segala bentuk pembatasan terhdap kaum Tionghoa selama masa Orde Baru perlahan dihilangkan. Salah satunya adalah keputusan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menjadikan Imlek sebagai hari libur nasional lewat Keputusan Presiden nomor 19 tahun 2002. Imlek menjadi libur fakultatif pada 2002 dan resmi menjadi hari libur nasional pada 2003. Jumlah libur nasional berubah menjadi 14.
8. Tahun 2014
29 Juli 2013, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadikan Hari Buruh sebagai libur nasional dengan Keputusan Presiden nomor 24 tahun 2013. Kemudian, setelah 46 tahun, Hari Buruh kembali menjadi libur nasional pada 2014. (tom)