Cara dapatkan bantuan sekolah siswa DKI Jakarta mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 10 juta bisa Anda dapatkan informasi lengkapnya di artikel ini.
Kabar gembira bagi Anda yang ingin mendapatkan program bantuan sekolah melalui Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) khusus siswa DKI Jakarta. Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah membuka pendaftaran bantuan (BPMS) mulai 22 Agustus 2022 khusus untuk para siswa siswi dengan jenjang pendidikan mulai dari Sekolah Dasar hingga SMA/SMK sederajat.
Menurut pantauan jadiberita.com di akun Instagram P4OP Dinas Pendidikan Jakarta, Senin (22/8/2022), terdapat pengumuman melalui postingannya terkait dibukanya program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) bagi para peserta didik yang ingin masuk ke sekolah Swasta.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki menyediakan program Bantuan Pendidikan Masuk Sekolah (BPMS) bagi peserta didik yang masuk sekolah swasta”, tulis pemilik akun @upt.p4op
Apa itu BPMS?
BPMS adalah bantuan yang diberikan kepada murid baru yang diterima setiap awal tahun ajaran baru di sekolah madrasah & swasta. BPMS diberikan untuk mereka siswa di DKI Jakarta mulai dari SD, SMP, hingga SMA sederajat. Program ini dibuat sebagai cara menanggulangi dampak COVID-19 yang diperuntukkan kepada keluarga kurang mampu atau siswa yang membutuhkan.
BACA JUGA: Cara Daftar Kartu Indonesia Pintar (KIP), Sebagai syarat mendapatkan BLT Anak Sekolah Hingga Rp2jt
Syarat untuk mendapatkan BPMS?
Cara dapatkan bantuan sekolah siswa DKI Jakarta tentunya Anda harus memenuhi syarat-syaratnya berikut ini:
- Peserta Didik usia 6-21 tahun.
- Terdaftar sebagai Peserta Didik di Satuan Pendidikan Swasta Kota Jakarta.
- Memiliki NIK penduduk dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
- Memenuhi kriteria khusus sebagai berikut:
- Terdaftar dalam DTKS/DTKS Daerah
- Anak Pantai Sosial, anak Penyandang Disabilitas, dan anak dari Penyandang Disabilitas.
- Anak dari Pengemudi Jatlingko yang mengemudikan Mikrotrans.
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta.
- Anak Tidak Sekolah.
- Peserta didik yang kesulitan ekonomi karena terdampak COVID-19 dengan syarat salah satu/kedua orangtuanya mengalami: kehilangan pekerjaan karena PHK; kehilangan usaha dan atau penghasilan yang berkurang signifikan; berpenghasilan tidak tetap terdampak pandemi COVID-19; dirumahkan tanpa diberikan/dipotong penghasilan; meninggal dunia akibat terkonfirmasi COVID-19.
Besaran Dana yang Akan Diterima Penerima Bantuan BPMS
Adapun cara dapatkan bantuan sekolah siswa DKI Jakarta yakni dengan memahami besaran dana yang akan diterima oleh siswa sesuai dengan jenjang pendidikannya.
1. Sekolah atau Madrasah Swasta
- Jenjang pendidikan SD/MI/SLB: Maksimum Rp 1 juta
- Jenjang pendidikan SMPS/MTs/SMPLB: Maksimum Rp 1,5 juta
- Jenjang pendidikan SMA/MA/SMALB: Maksimum Rp 2,5 juta
- Jenjang pendidikan SMK: Maksimum Rp 2,5 juta
2. Sekolah atau Madrasah Swasta PPDB Bersama
- Jenjang pendidikan SMA Klaster I: Maksimum Rp 3 juta
- Jenjang pendidikan SMA Klaster II: Maksimum Rp 7 juta
- Jenjang pendidikan SMA Klaster III: Maksimum Rp 10 juta
- Jenjang pendidikan SMK Klaster I: Maksimum Rp 3 juta
- Jenjang pendidikan SMK Klaster II: Maksimum Rp 7 juta
- Jenjang pendidikanSMA Klaster III: Maksimum Rp 10 juta
Cara dapatkan bantuan sekolah siswa DKI Jakarta yang terakhir adalah proses seleksi
- 22 Agustus – 28 September 2022: Calon penerima mendaftar ke sekolah.
- 29 – 30 September 2022: Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara.
- 3 – 7 Oktober 2022: Verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan.
- 10 – 26 Oktober 2022: Data final penerima ditetapkan.
BACA JUGA: Cara Dapatkan Bantuan Uang Tunai Siswa SD, SMP, SMA Hingga Rp1jt