Pemerintah melalui Kementrian Sosial (Kemensos) akan terus menyalurkan dana bansos PKH untuk tahap pencarian 4 di bulan Oktober 2022. Bagi masyarakat yang merasa layak untuk mendapatkan bantuan ini bisa mengecek langsung daftar namanya secara online.
Masyarakat bisa langsung mengecek menggunakan Handphone pribadi. Tanpa perlu datang ke Dinas Sosial di tempat masing-masing.
Perlu diketahui bahwa penyaluran bansos PKH akan cair dalam empat tahap di tahun 2022. Bulan Oktober 2022 merupakan masa akhir penyaluran dana.
Pemerintah rencananya akan mengucurkan dana bansos sebesar Rp18,4 triliun yang akan digunakan untuk bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu. Bantuan akan diberikan berupa sembako dan juga program keluarga harapan (PKH).
Seperti yang jadiberita.com kutip melalui cnnindonesia.com, Direktur Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyampaikan besaran bansos itu terdiri dari Rp11,2 triliun untuk bansos sembako, dan Rp7,2 triliun untuk PKH.
“Jadi total bansos reguler yang akan cair di Oktober itu Rp18,4 triliun,” jelas Isa dalam media briefing, Jumat (30/9).
Lalu untuk bansos KPM akan diberikan kepada 18,8 juta keluarga yang telah memenuhi syarat. Nominalnya sebesar Rp200 ribu per bulan per KPM.
Seperti diketahui bahwa mulai Januari sampai September 2022 sudah disalurkan Rp33,41 triliun dari Rp45,12 triliun anggaran yang disediakan di 2022.
Sedangkan, bansos PKH menyasar 10 juta KPM dengan total anggaran sebesar Rp28,71 triliun. Realisasi sampai dengan kuartal III 2022 sebesar Rp21,33 triliun.
Sementara itu, selain bansos reguler dan PHK, Kemenkeu juga akan mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) tahap IV sebesar Rp600 ribu untuk pekerja pada pekan depan.
BSU ini diberikan kepada pekerja di Indonesia yang bergaji Rp3,5 juta per bulan atau setara Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing.
“Minggu depan BSU mulai cair yang tahap empat,” ujar Isa.
Tahun ini pemerintah menargetkan 16 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan menerima BSU dengan total anggaran Rp8,8 triliun. Ini adalah salah satu bantalan yang diberikan pemerintah sebagai dampak kenaikan BBM.
“Ini kita berikan ke pekerja dengan gaji Rp3,5 juta per bulan, kita tambahkan dia tidak boleh PNS, TNI, Polri maupun mereka yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Sementara itu, penyaluran BSU tahap I-III telah terealisasi kepada 7 juta pekerja dengan total anggaran sebesar Rp4,2 triliun atau 48,2 persen dari target penerima.
Berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan, serta BPJS Kesehatan, penyaluran BSU diproyeksikan bakal dilakukan sebanyak tujuh tahap.
Lalu untuk Bansos PKH sendiri adalah bansos reguler dengan syarat-syarat tertentu yang ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan. Mulai dari balita hingga orang tua bisa mendapatkan manfaat dari bantuan ini.
Siapa Saja yang Layak untuk Menerima Bansos Oktober 2022?
Dana bantuan ini adalah dana bantuan sosial yang diperuntukkan khusus bagi masyarakat dengan kategori tertentu yang layak yakni:
- Anak sekolah
- Ibu hamil
- Balita usia 0-6 tahun
- Lansia
- Serta para penyandang disabilitas
Adapun besaran dana uang bantuan yang akan diterima oleh mereka sesuai dengan kategori diatas adalah sebagai berikut:
- Anak Sekolah SD akan menerima dana sebesar Rp900.000 per tahun.
- Anak Sekolah SMP akan menerima dana sebesar Rp1.500.000 per tahun.
- Anak Sekolah SMA akan menerima dana sebesar Rp2.000.000 per tahun.
- Ibu hamil akan menerima dana sebesar Rp3.000.000 per tahun.
- Balita usia 0-6 tahun akan menerima dana sebesar Rp3.000.000 per tahun.
- Lansia dengan usia diatas 60 tahun akan menerima dana bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas akan menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Syarat untuk Mendapatkan Bansos Oktober 2022
- Penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Termasuk masyarakat golongan miskin atau rentan miskin.
- Memiliki identitas KTP.
- Bukan termasuk warga yang terdaftar sebagai penerima program bantuan lain dari pemerintah.
- Penerima bukan pegawai ASN/PPPK, Polri/TNI, dan pejabat negara lainnya.
- Data diri penerima PKH tahap 4 terdaftar di DTKS Kemensos.
Setelah Anda memenuhi syarat diatas, selanjutnya masuk ke tahapan pendaftaran untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar dalam penerima manfaat bansos bulan Oktober 2022.
Cara Daftar dan Cek Bansos Oktober 2022
[adace-ad id=”160792″]
Catatan: Jadiberita.com sebagai media yang berperan dalam memberikan informasi publik hanya mengabarkan update terbaru tentang Bansos. Informasi diatas akan secara berkala kami update jika ada informasi terbaru terkait Bansos bulan Oktober 2022.