Kamu Mau Nikah di KUA? Begini Tata Cara dan Prosedurnya

Nikah di KUA (Kualengkong)

Menikah adalah sebuah siklus hidup yang seharusnya akan dijalani setiap manusia. Namun, ada sebagian orang yang memilih untuk menikah di KUA dibandingkan menyewa gedung seperti kebanyakan orang lainnya. Hal ini dikarenakan biaya menikah di KUA jauh lebih murah daripada menyewa gedung. Nah, buat kamu yang ingin menikah di KUA, berikut ini tata caranya agar kamu nggak bingung.

Persyaratan Nikah di KUA

Nikah di KUA (Baiturahmannews)

Prosedur pertama dalam prosesi pernikahan di KUA adalah kamu harus memenuhi beberapa persyaratannya berikut ini:

  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1),
  2. Surat keterangan asal-usul (model N2),
  3. Surat persetujuan mempelai (model N3),
  4. Surat keterangan tentang orang tua (model N4),
  5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  6. Bukti imunisasi TT(Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
  7. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30 ribu
  8. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orang tua/wali;
  9. Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar;
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun;
  11. Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing;
  12. Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
  13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989;
  14. Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Setelah tahu persyaratannya, berikut hal yang harus kamu lakukan:

Calon Suami

  1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
  2. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
  3. Jika calon Istri sedaerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.

Lampiran

  1. Fotokopi KTP,
  2. Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK).
  3. Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah,
  4. Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri sedaerah/Kecamatan

Calon Istri

  1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
  2. Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
  3. Calon Suami dan Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

Lampiran

  1. Fotokopi KTP,
  2. Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten.
  3. Fotokopi Kartu Imunisasi TT
  4. Pas Foto latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lembar.
  5. Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.
  6. Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun.
  7. Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
  8. Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
  9. Surat Keterangan Wali jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat
  10. Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
  11. N5 (surat izin orang tua) bila usia kurang dari 21 tahun.
  12. N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.

Alur nikah di KUA

Nikah di KUA (Kemenag)

Saat menikah di KUA ada beberapa alur yang telah diatur oleh Kementerian Agama yakni:

  1. Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan
  2. Mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA
  3. Jika pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari kecamatan
  4. Membayar biaya akad nikah kalau lokasinya di luar KUA
  5. Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
  6. Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah
  7. Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui

Itulah tadi tata cara dan prosedur menikah di KUA. Kamu tak perlu ragu untuk melakukan proses pernikahan di KUA. Karena selain simpel dan sederhana, nikah di KUA juga tak dipungut biaya bila dilakukan pada hari kerja. Dengan begitu kamu juga bisa melakukan penghematan karena kamu tidak perlu mengeluarkan uang. (tom)

Written by Hutomo Dwi

Cowok penyuka Jepang, dari bahasa, musik, sampai film dan animenya.

Nagita Slavina Hamburkan 16 Juta Sekali Belanja, Boros Atau Memang Kaya?

Ini Panggilan Sayang Raditya Dika Dari Pacarnya…