Don't be Captious

Mobil Bermuka Dua di Jalanan Bandung Jadi Berita, Siapa yang Punya?

Hutomo Dwi
Hutomo Dwi
Cowok penyuka Jepang, dari bahasa, musik, sampai film dan animenya.

Mobil yang sering kita lihat di jalanan biasanya hanya memiliki satu muka, yaitu yang berisikan mesin di bagian depan. Namun, di jalanan Bandung, ada satu mobil dengan tampilan yang unik. Pasalnya, mobil itu nggak bermuka satu, namun bermuka dua.

Mobil bermuka dua itu sempat bikin heboh saat meluncur di jalanan Kota Bandung. Penampakannya terlihat ketika melintas di Jalan Sukajadi, depan Mapolsek Sukajadi, Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan foto yang beredar di dunia maya, mobil berwarna oranye itu terlihat parkir di pinggir jalan, tepatnya di depan Mapolsek Sukajadi. Terlihat seorang polisi sedang memperhatikan mobil tersebut.

Mobil bermuka dua (Instagram)

Kendaraan roda empat ini tampak unik karena nggak memiliki bagian belakang, yang terlihat dua bagian depan mobil yang disambung menjadi satu. Hal itu membuat orang sulit membedakan bagian depan atau belakangnya.

Meski memiliki bentuk unik, polisi pun terpaksa menilang mobil tersebut. Kanit Lantas Polsek Sukajadi AKP Hilman membenarkan hal tersebut. Menurut dia, kendaraan itu ditilang pada Senin (15/1/2018) sekitar pukul 15.00 WIB. “Mobil itu ditilang, kami kenai Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 275 Ayat 2 tentang Persyaratan Teknis dan Pasal 286 tentang Persyaratan Laik Jalan,” kata Hilman seperti dikutip dari Kompascom, Rabu (17/1/2018).

Dia menjelaskan, pelanggaran nggak laik jalan ini karena kendaraan tersebut nggak memiliki lampu mundur dan dimensi kendaraan yang nggak sesuai. Nggak cuma itu, kendaraan tersebut juga memiliki mesin ganda.

Mobil bermuka dua (Kompas)

“Kendaraan itu juga belum memiliki izin rubentina (rubah bentuk ganti warna), bahkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) juga dua. Pelat nomornya juga dua,” ujar Hilman.

Sayangnya, pemilik dari mobil bermuka dua itu nggak diberitahu oleh Hilman, sehingga masih belum diketahui pemiliknya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Agung Reza menyebutkan, kendaraan itu dibuat untuk keperluan mengikuti kontes. “Kendaraan itu karena ada kontes,” tutur Agung Reza.

Dia mengatakan, selain menilang, polisi juga membuat surat pernyataan kepada pemilik mobil dan meminta pemiliknya untuk tidak mengendarai kembali mobil itu di jalanan.

Mobil bermuka dua (Detik)

Nah, buat kamu yang ingin memodifikasi mobilnya agar terlihat unik, jangan lupa juga untuk memperhatikan aspek keamanan dan juga undang-undang, sehingga mobil kamu itu layak jalan, dan kamu tetap bisa mengendarai kendaraan kamu itu dengan aman dan nyaman. (tom)

Latest article