Budi Setiyadi mengungkapkan, ada syarat untuk para pemudik mendapatkan fasilitas ini dari Kemenhub.
- Bagi calon pemudik yang baru vaksin dosis 2, diwajibkan membawa hasil tes antigen maksimal 1×24 jam atau PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
- Lalu bagi yang baru mendapatkan dosis 1, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3×24 jam sebelum pemberangkatan.
- Bagi pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus dapat membawa bukti hasil tes PCR 3×24 jam dan surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19 pada saat pemberangkatan.
- Bagi anak-anak wajib menyerahkan dokumen KK.
- Selama pendaftaran dan proses keberangkatan peserta mudik gratis ini wajib mendownload dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.