Terkadang, ada pekerja atau karyawan yang perlu mengubah data BPJS Ketenagakerjaan mereka untuk beberapa alasan khusus. Entah untuk mengoreksi kesalahan data yang terinput sebelumnya, atau karena terdapat perubahan informasi baru.
Pada dasarnya, setiap kartu kepesertaan telah memuat nomor identitas peserta BPJS Ketenagakerjaan beserta informasi pendukung sesuai dokumen persyaratan pendaftaran. Namun, data pribadi tersebut dapat diperbarui oleh pekerja apabila mereka memerlukan.
Prosedur pengubahannya pun cukup mudah dan bisa dilakukan melalui beberapa cara, baik online maupun offline. Namun sebelum itu, sebaiknya penuhi dulu dokumen yang dipersyaratkan untuk mengubah informasi yang ingin diperbarui.
Persyaratan untuk Mengoreksi atau Mengubah Data BPJS Ketenagakerjaan
Data yang tercantum pada kartu BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk membantu kemudahan proses klaim dana JHT nanti. Sehingga, penting bagi Anda untuk memastikan bahwa datanya telah sesuai dengan berkas persyaratan.
Namun, terkadang terdapat perubahan informasi yang harus diupdate oleh pekerja. Bisa karena perubahan status (misalnya dari lajang menjadi menikah), atau karena memang sebelumnya terjadi kesalahan input data oleh pihak perusahaan.
Sebagaimana proses pendaftaran sebelumnya, prosedur mengubah data BPJS Ketenagakerjaan juga memerlukan beberapa persyaratan yang kurang lebih serupa. Berikut ini adalah rincian persyaratan umum yang akan diminta saat ingin mengubah data:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan atau nomor kartunya
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat pengantar wajib yang berisi koreksi data terbaru dari perusahaan
- Surat keterangan pengunduran diri atau surat keterangan berhenti bekerja (apabila perubahan data dilakukan setelah resign atau berhenti bekerja)
Selain kelima persyaratan umum di atas, Anda mungkin membutuhkan dokumen pendukung lain, tergantung pada jenis permasalahan pada datanya. Jadi, sebaiknya lakukan konsultasi terlebih dahulu kepada pihak HRD sebagai yang mendaftarkan.
3 Cara Mengoreksi atau Mengubah Data BPJS Ketenagakerjaan
Pada dasarnya, terdapat 3 cara mengoreksi atau mengubah informasi yang tertera pada BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari secara online melalui aplikasi hingga secara offline melalui HRD atau kantor cabang, berikut prosedurnya.
BACA JUGA: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah Resign Kerja
1. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Cara pertama, Anda bisa mengubah data BPJS Ketenagakerjaan secara online dengan mudah melalui aplikasi JMO. Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi yang dirilis oleh BPJamsostek. Berikut prosedur untuk mengajukan perubahan datanya:
- Unduh dan install aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) pada perangkat Anda melalui Google Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS.
- Lakukan proses log in atau masuk menggunakan nomor BPJS Ketenagakerjaan serta email yang terhubung.
- Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu sesuai status dan informasi kepesertaan Anda.
- Setelah berhasil log in, pilih menu Pengkinian Data.
- Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisikan informasi apa saja yang perlu diperbarui.
- Pastikan informasi yang diinput sudah benar. Jika sudah, klik informasi.
- Selesai, proses pengkinian datanya telah berhasil.
2. Melalui HRD
Cara kedua, Anda bisa mengajukan permintaan untuk mengubah data BPJS Ketenagakerjaan melalui HRD perusahaan tempat Anda bekerja. Metode ini bisa dilakukan jika Anda masih aktif bekerja, dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi HRD dari perusahaan tempat Anda bekerja, lalu sampaikan keperluan secara jelas.
- Selanjutnya, pihak HRD akan memberitahu persyaratan apa saja yang diperlukan.
- Lengkapi persyaratan tersebut, lalu serahkan kepada pihak HRD perusahaan.
- Pihak HRD perusahaan akan meneruskan laporan perubahan Anda kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
- Jika tidak ada kendala, proses perubahan akan ditindak dengan cepat. Anda juga bisa memantau perubahannya melalui aplikasi JMO.
3. Melalui Kantor Cabang
Terakhir, Anda bisa datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat di wilayah tempat tinggal Anda. Namun, opsi ini hanya berlaku bagi peserta yang telah resign, dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi kantor cabang terdekat di mana perusahaan Anda sebelumnya mendaftar.
- Membawa persyaratan umum yang diminta, termasuk surat pengantar koreksi data dari perusahaan sebelumnya, surat keterangan pengunduran diri, serta fotokopi rekening tabungan jika diperlukan.
- Isi formulir perubahan atau pembaruan yang tersedia.
- Serahkan semua persyaratan serta formulirnya kepada bagian administrasi.
- Jika telah sesuai dan tidak ada kendala, data akan segera diperbarui.
Agar lebih praktis dan mudah, Anda bisa melakukan proses mengubah informasi secara mandiri melalui aplikasi JMO. Namun jika diperlukan, Anda bisa mengubah data BPJS Ketenagakerjaan secara langsung ke kantor cabang. (jow)
BACA JUGA: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Benar dan Dijamin Cair