Tak sedikit pasangan kekasih yang berani memutuskan menikah di usia muda. Tetapi, ada juga pasangan yang sudah matang dalam umur, namun belum juga merasa siap untuk menikah.
Menurut penelitian dari The National Center for Health Statistics, pernikahan yang dilakukan di usia cukup muda, antara 12 hingga 21 tahun, tiga kali lebih banyak berakhir dengan perceraian dibandingkan dengan pernikahan pada usia yang lebih matang.
Data di tahun 2002 tersebut memaparkan, 59% pernikahan wanita di bawah 18 tahun berakhir dengan perceraian dalam waktu 15 tahun menikah dibandingkan dengan 36% dari mereka yang menikah di usia lebih dari 20.
Dalam penelitian lainnya, dari 1.000 pria yang diteliti (berusia 25 – 34) ditemukan bahwa 81% di antaranya percaya bahwa waktu yang tepat untuk melepas lajang sekitar umur 25 sampai 27 tahun, seperti dilansir Wolipop, Rabu (30/4/2014).
Sedangkan untuk wanita, dari data statistik di Amerika Serikat pada tahun 2000 menunjukkan bahwa wanita rata-rata menikah pada usia 25. Pada usia tersebut kebanyakan wanita telah menyelesaikan pendidikannya, memiliki karir mapan dan bisa hidup terpisah dari orang tua.
Di Indonesia sendiri, batas usia menikah sudah ditentukan oleh Undang-undang Perkawinan. Pada Undang-undang Perkawinan tahun 1974, usia minimum seorang perempuan untuk menikah adalah 16 tahun. Sedangkan untuk pria, 18 tahun. Namun menurut BKKBN, akan lebih siap jika seorang wanita menikah di atas usia 20 tahun.
Walau begitu, pernikahan bukan hanya didasari dari usia semata, namun membutuhkan banyak pertimbangan. Menurut psikolog klinis anak dan dewasa Rosdiana Setyaningrum, pertimbangan yang utama adalah dari segi kesiapan Anda dan pasangan. Jika memang belum siap sebaiknya jangan buru-buru memutuskan untuk menikah.
Diana menambahkan, hubungan pacaran dan menikah akan sangat berbeda. Beban pernikahan lebih besar karena Anda dan pasangan nantinya akan menemui lebih banyak tantangan dan hambatan. (nha)