Jaringan kedai kopi global asal Amerika Serikat, Starbucks Coffee Company menggugat gambar logo Pecel Lele Lela milik Rangga Umara pada bulan Desember 2011 lalu. Pasalnya, logo Pecel Lele dianggap memiliki persamaan pada pokoknya dengan logo milik Starbucks dalam bentuk dan warna.
Kuasa hukum Starbucks Lenny Huang dari kantor hukum Suryomurcito and Co mengatakan, pihaknya sebelumnya sudah mengirim surat gugatan pertama kepada Rangga, pemilik Pecel Lele Lela. Dilanjutkan dengan pembicaraan via telepon dan tatap muka.
Lantas sebelum perkara tersebut sempat bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rangga menunjukkan sikap kooperatif dan itikad baik. Dimana setelah melakukan mediasi hampir dua bulan, akhirnya Rangga setuju mengubah brand logo miliknya, yang bisa Anda lihat pada foto di bawah ini.
Persetujuan tersebut ditandatangani Rangga pada 1 Januari 2012 lalu. “Waktu itu kami sepakat bahwa Pak Rangga akan mengubah semua logo gerai pecel lele miliknya dan mitranya selama enam bulan sejak adanya agreement tersebut,” ujar Lenny seperti dilansir dari Kontan, Jumat (19/9/2014).
“Pecel Lele Lela secara resmi mengumumkan peluncuran logo baru yang telah direvisi,” ujar Rangga seperti dikutip dari pernyataan tertulisnya.
Namun karena gerai franchise Pecel Lele ini cukup banyak, yakni 87 cabang yang tersebar di seluruh Indonesia dan Malaysia, maka proses pengubahan logo pun molor hingga bulan September 2014. Dalam proses itu, Lenny bilang Rangga juga telah kembali mendaftarkan logo barunya ke Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan menghapus pendaftaran logo lama yang menyerupai logo Starbucks.
Tapi realisasi pergantian logo di lapangan berjalan lambat karena beberapa mitra enggan mengubah logo karena masih baru buka usaha. “Jadi para mitranya berpikir kalau cepat mengubah logo bisa dianggap tidak serius oleh konsumen,” ujarnya. (tom)