Betapa sakitnya hati nenek Hajjah Fatimah, ketika memasuki usia lanjut Ia harus menghadapi gugatan hukum dalam hidupnya. Gugatan tersebut tidak datang dari orang jauh, melainkan datang dari anak dan menantunya sendiri yakni Nurhakim dan Nurhana.
Nenek Fatimah sudah berusia 90 tahun, di usia tersebut harusnya dirinya sudah bisa bersantai menikmati masa tua dan diurus oleh sang anak. Tapi hal itu sepertinya hanya mimpi belaka, sang nenek terancam membayar denda sebesar Rp 1 Miliar dan terancam terusir dari tanahnya hanya karena gugatan sang anak.
Semua ini berawal dari pembelian tanah yang dilakukan oleh Almarhum Abdurahman, suami dari nenek Fatimah. Almarhum membeli tanah Nurhakim sang menantu dari Fatimah pada tahun 1987 di kawasan Tangerang, namun karena alasan kekeluargaan dan sudah jadi menantu, Nurhakim enggan balik nama.
Almarhum Abdurahman saat itu pun sudah menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta untuk membayar tanah Nurhakim, bahkan Abdurahman pun memberi uang Rp 1 juta untuk Nurhana anaknya.
Namun belakangan Nurhana dan Nurhakim mempersoalkan masalah tanah yang ditinggalinya dengan nenek Fatimah. Setelah semua saksi pembelian tanah pada tahun 1987, kedua pasangan suami-istri tersebut meributkan tentang kepemilikan tanah.
Sakit hati dan kesal dirasakan Fatimah sendirian, melihat kelakuan anak dan menantunya seperti itu, Fatimah tidak mengakui Nurhana sebagai anaknya. “Saya nggak mau ngaku anak. Saya sudah capek digugat sama dia. Anak macam apa dia, gugat ibunya kayak gini, kurang ajar memang.Ngapa jadi begini yak. Kesel nyak,” ujar Fatimah.
Dikutip dari dream.co.id (Sabtu, 27/9/2014), Nurhana dan Nurhakim bahkan mengaku tak pernah menerima pembayaran atas tanah yang dibeli oleh Abdurahman. Bahkan pada saat ayahnya meninggal, Nurhana tidak pernah berada di dekatnya karena tinggal di Palangkaraya bersama sang suami. Barulah saat Abdurahman meninggal, keduanya kembali ke Tangerang dan minta tanah itu untuk dibayar.
Kini nenek Fatimah hanya menunggu nasib sampai dirinya benar-benar diusir dari tanah miliknya sendiri. Nenek dengan delapan anak ini hanya bisa pasrah atas perkara yang membelitnya di usia senjanya.(dea)