Bagi Pasangan yang Mau Nikah, Yuk Ketahui Isi dari Perjanjian Pra-Nikah Biar Nggak Menyesal

Hutomo Dwi

Ilustrasi nikah (Satujam)

Menikah adalah salah satu tujuan dari sebuah hubungan yang dijalin oleh dua orang individu. Selain bernilai ibadah, menikah juga sebagai upaya meneruskan garis keturunan manusia. Saat ini, meski nggak semua dilakukan oleh pasangan yang hendak menikah, ada sebuah pemikiran untuk membuat perjanjian pra-nikah (prenuptial agreement), atau perjanjian yang disepakati sebelum pernikahan berlangsung. Sebenarnya, apa isi dari perjanjian ini? Berikut ini isinya.

Isi dari perjanjian pra-nikah yang pertama adalah status harta bawaan dan harta bersama. Secara sederhana, harta bawaan adalah harta yang sudah ada, yang dimiliki oleh masing-masing pihak sebelum ikatan pernikahan terjadi. Harta bawaan, jika disepakati bisa menjadi harta bersama. Namun, dengan adanya perjanjian pra-nikah, kemungkinan harta bawaan tetap menjadi hak masing-masing, dan hal ikhwal mengenai status harta ini dituangkan dalam sebuah perjanjian tadi. Sedangkan harta bersama, adalah harta yang didapatkan saat pernikah berlangsung. Jika sebelum menikah belum memiliki rumah, lantas atas kerjasama kedua pasangan, maka terbelilah sebuah rumah. Dengan demikian, rumah yang dimaksud dikategorikan sebagai harta bersama.

Nikah (Seputarpernikahan)

Isi dari perjanjian pra-nikah berikutnya membahas tentang pembagian peran, hak serta kewajiban pasangan. Umumnya, pihak laki-laki bertanggungjawab untuk mencari nafkah, sekaligus sebagai kepala rumah tangga. Akan tetapi, sekarang ini nggak sedikit perempuan yang juga berperan membantu suami mencari nafkah. Misal, sama-sama bekerja dengan tujuan menggerakkan roda perekonomian di dalam rumah tangga. Melihat realitas tersebut, masing-masing pihak bisa membagi peran, hak dan kewajibannya dalam sebuah perjanjian yang disepakati bersama.

Nikah (Bicarawanita)

Selanjutnya, isi dari perjanjian pra-nikah adalah mengenai pengasuhan anak. Apabila kedua belah pihak sama-sama bekerja, tentu saja pengasuhan anak nggak menjadi beban istri. Di sini, akan dibuat detail yang tertuang dalam perjanjian, apa saja yang dilakukan oleh suami dan juga istri. Karena tanggungjawab orangtua terhadap anak itu sudah bersifat naluriah, sehingga membuat perjanjian mengenai pengasuhan anak dirasa kurang perlu.

Tanda tangan buku nikah (Pinterest)

Isi yang terakhir adalah soal warisan. Meski terdengar tabu, permasalahan terkait warisan juga menjadi bagian dari apa yang diperjanjikan dalam kesepakatan sebelum pernikahan terjadi. Tujuannya mungkin agar memberi perasaan tenang jika saja suatu saat terjadi hal-hal di luar kehendak, misalnya perceraian atau kematian. Kadang kala kematian dari salah satu pasangan, terutama bila yang meninggal adalah pihak laki-laki, sementara pasangan ini cuma memiliki anak perempuan, bisa menjadi masalah jika dikaitkan dengan masih kentalnya nuansa dan pengaruh adat dari beberapa saudara kita yang berasal dari suku tertentu.

Itulah isi dari perjanjian pra-nikah. Buat kamu yang mau nikah, apakah merasa perlu untuk membuat perjanjian pra-nikah? Seperti yang disebutkan di awal tulisan, perjanjian pra-nikah bukanlah sesuatu yang wajib, karena kamu bisa membuatnya, bisa juga dilewatkan. (tom)

Bagikan:

Hutomo Dwi

Cowok penyuka Jepang, dari bahasa, musik, sampai film dan animenya.