Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Hanya Sampai Akhir Juni 2022, Segera Cairkan!

Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Hanya Sampai Akhir Juni 2022, Segera Cairkan!
Sumber Foto: keprionline.co.id

Pencairan Bansos PKH Tahap 2 bulan Juni 2022, simak pembahasan lengkapnya di artikel ini. Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) tahap 2 telah memasuki pencairan terakhir. Bagi Anda yang belum mencairkan bansos PKH pada bulan April dan Mei, dipersilakan untuk mencairkannya pada bulan ini. Jangan lupa untuk mengecek nama Anda di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

BACA JUGA: 3 Cara Daftar DTKS Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Data tersebut dapat dilihat dalam situs milik Kementerian Sosial RI. Adapun cara mengeceknya sebagai berikut.

  1. Akses ke situs cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Kemudian, isi kolom alamat seperti “Provinsi”,”Kabupaten/Kota”, “Kecamatan”, kemudian “Desa”. Pastikan semua data alamat sesuai dengan yang tertera di KTP.
  3. Lalu, isi nama penerima bansos PKH sesuai KTP.
  4. Masukkan huruf kode pada kolom yang tersedia. Jangan lupa sertakan spasi sesuai gambar yang terlihat.
  5. Tekan tombol “Cari data”.

Selain melalui situs Kemensos, pengecekan data juga bisa dilakukan melalui “Aplikasi Cek Bansos”. Adapun cara-caranya sebagai berikut.

  1. Unduh “Aplikasi Cek Bansos”di Google Play.
  2. Masuk terlebih dahulu.
  3. Klik menu “Cek Bansos”.
  4. Kemudian, klik “Cari Data”.
  5. Periksa data yang muncul.

Jika baru mengunduh aplikasi ini, Anda bisa pula mendaftar dengan cara sebagai berikut.

  1. Klik “Buat Akun Baru” yang ada di bawah kolom login.
  2. Jangan lupa masukan nomor KTP serta nomor Kartu Keluarga. Pastikan semua nomor yang diisi sudah tepat.
  3. Masukan pula alamat domisili lengkap sesuai KTP.
  4. Kemudian, masukan juga alamat e-mail, password, nomor ponsel, serta username.
  5. Lampirkan foto KTP beserta hasil swafoto dengan KTP Anda.
  6. Klik opsi “Buat Akun Baru”.

Jika nama Anda telah terdata sebagai penerima bansos, maka dana PKH dapat dicairkan. Pencairan bansos dilakukan melalui Bank Himbara (Mandiri, BNI, BRI, dan BTN). Pencairan tersebut dilakukan melalui beberapa cara, seperti melalui ATM, counter teller,  agen bank, serta elektronik warung gotong royong (e-warong).

Untuk penarikan melalui ATM, pastikan Anda membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai pengganti kartu ATM. Saat sedang membuka ATM, silakan klik menu penarikan tunai. Disarankan agar Anda ditemani oleh orang lain yang lebih paham seluk-beluk ATM supaya menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Cara pencairan Bansos PKH Tahap 2

Illustrasi penerima manfaat bansos pkh tahap 2 via ANTARA
Illustrasi penerima manfaat bansos pkh tahap 2 via ANTARA

Pencairan bansos juga bisa dilakukan counter teller. Caranya sebagai berikut.

  1. Datangi kantor cabang bank terdekat dengan membawa KKS, buku tabungan, dan PIN Mailer untuk berjaga-jaga apabila tidak hafal nomor PIN.
  2. Informasikan kepada teller bahwa Anda ingin mencairkan dana bansos.
  3. Teller akan melakukan validasi dan verifikasi data Anda.
  4.  Jika semua data sudah benar, maka dana bansos bisa dicairkan.

Selain cara-cara di atas, pencairan bisa pula dilakukan melalui agen bank, salah satunya melalui Agen Bansos Bank Mandiri.  Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut.

  1. Datangi agen bank terdekat dengan membawa KKS dan PIN Mailer (apabila tidak hafal nomor PIN).
  2. Anda akan diminta untuk menggesek kartu di Electronic Data Capture (EDC). Jangan lupa masukan nomor PIN pada EDC tersebut.
  3. Apabila penarikan berhasil, dana bansos PKH bisa dicairkan.

Perlu pula diketahui bahwa bansos PKH ini diperuntukkan bagi keluarga yang memiliki komponen penerima PKH, seperti ibu hamil/nifas/menyusui, anak usia 5-7 tahun pra-Sekolah Dasar, lansia di atas 70 tahun, penyandang disabilitas berat, serta anak usia SD, SMP, SMA dan/atau anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi penerima PKH adalah sebagai berikut.

  1. Berasal dari keluarga kurang mampu.
  2. Mempunyai Kartu Keluarga (KK).
  3. Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
  4. Mempunyai setidaknya satu dari komponen penerima PKH.

Pencairan dana PKH ini pun mesti dilakukan oleh pengurus keluarga, entah itu ibu, bibi, nenek, atau saudara perempuan. Hal ini dimaksudkan supaya penggunaan dana bansos lebih efektif dalam meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan penerima bantuan. Namun demikian, dana PKH bisa pula dicairkan oleh kepala keluarga apabila tidak memiliki pengurus keluarga.

Jika mengalami kendala selama proses pencairan dana PKH, Anda bisa menghubungi nomor 1500299 atau nomor (021) 3144321. Selain nomor tersebut, Anda bisa bertanya melalui e-mail ke alamat contactcenter@pkh.go.id.

BACA JUGA: Cara Daftar BLT Anak Sekolah Juni 2022, Mudah Cukup Pakai HP

Written by Zari

Cara Dapatkan Tiket Gratis Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2022

Cara Dapatkan Tiket Gratis Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2022

Aplikasi Sticker WA Untuk Dukung Timnas Sepakbola Indonesia yang Lolos Piala Asia 2023

Aplikasi Sticker WA Untuk Dukung Timnas Sepakbola Indonesia yang Lolos Piala Asia 2023