Don't be Captious

Cara Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan

Dimas Drajat
Dimas Drajat
Anak UI yang lagi membangun personal branding

Perusahaan wajib mengetahui cara daftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan membayarkan iuran perbulan, karyawan mendapatkan hak jaminan perlindungan. Pendaftarannya bisa dilakukan melalui online atau langsung. 

Sebelum mendaftar, penting untuk diketahui bahwa terdapat tiga jenis kepesertaan yaitu; Penerima Upah, Bukan Penerima Upah dan Pekerja Migran Indonesia. Sebab jenis kepesertaan berpengaruh pada syarat-syarat yang harus diajukan perusahaan. 

Seseorang dapat dikatakan Penerima Upah apabila menerima gaji dan bekerja di bawah Pemberi Upah. Perusahaan tempatnya bekerja bertanggungjawab sepenuhnya dalam mendaftarkan BPJS. Seperti karyawan swasta, BUMN, PNS, TNI, POLRI, dan sebagainya. 

Bukan Penerima Upah merupakan pekerja yang mendapatkan penghasilan sendiri. Seperti pedagang, pengrajin, seniman, dan lainnya. Kepesertaan ini membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri sesuai jumlah pendapatan.

Sedangkan Pekerja Migran Indonesia meliputi peserta penerima upah di luar negara Indonesia. Biasanya pendaftaran peserta jenis ini dibantu oleh lembaga negara yaitu Badan Nasional Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Secara teknis, perusahaan yang menanggung beban iuran BPJS Ketenagakerjaan. Lain halnya dengan pekerja mandiri seperti Bukan Penerima Upah. Meski begitu, cara daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Perusahaan tetap bisa dilakukan secara online. 

Cara Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan Melalui Online

Cara Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi aplikasi JMO

Setelah mengetahui jenis-jenis kepesertaan, dapat terlihat ada dua jenis saja yang bisa didaftarkan oleh perusahaan. Baik perusahaan maupun pegawai wajib menyertakan beberapa dokumen umum sebelum mendaftar seperti berikut:

  1. Bukti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  2. NPWP Perusahaan atau Pribadi
  3. Kartu Tanda Penduduk
  4. Kartu Keluarga
  5. Pas foto ukuran 2×3 (1 lembar)

BACA JUGA: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan via Online, Proses Mudah dan Cepat Cair

Syarat dan Pendaftaran Karyawan oleh Perusahaan

Dari jenis kepesertaannya, sebetulnya terdapat beberapa perbedaan lampiran dokumen yang harus disertakan dalam pendaftaran. Perusahaan bisa menyiapkan beberapa syarat untuk daftarkan karyawan Anda sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

  1. Formulir pendaftaran 
  2. Formulir pendaftaran Pemberi Kerja
  3. Laporan rincian iuran tenaga kerja
  4. KTP pemilik perusahaan
  5. KTP pekerja
  6. Surat Izin Usaha atau Nomor Induk Perusahaan

Setelah melengkapi persyaratan di atas, perusahaan bisa mulai mengajukan pendaftaran melalui online atau langsung. Inovasi layanan berbasis online yang diberikan BPJS memudahkan pendaftar. Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan

  1. Buka situs https://pom.bpjsketenagakerjaan.go.id/pu
  2. Pilih Pendaftaran Peserta, selanjutnya silakan pilih Penerima Upah
  3. Masukkan alamat email dan kode captcha 
  4. Pilih Daftar
  5. Silakan cek email untuk mengaktivasi pendaftaran
  6. Isi data 
  7. Lakukan pembayaran setelah mendapat kode iuran lewat email
  8. Setelah itu, akan ada kartu digital yang dikirim melalui email atau diambil di cabang terdekat

Cara Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan Melalui SIPP

Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) merupakan layanan aplikasi pengelola mutasi data kepesertaan BPJS. Layanan ini bisa diakses melalui laman online sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id. Selanjutnya, berikut cara untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan melalui SIPP:

  1. Buka portal SIPP es.bpjsketenagakerjaan.go.id/sipponline
  2. Pilih login, lalu klik daftar
  3. Isi data perusahaan serta identitas pengguna lalu klik next
  4. Masukkan email dan password
  5. Lengkapi data KPJ serta nomor peserta, lalu pilih daftar
  6. Verifikasi kode OTP yang dikirim ke ponsel
  7. Periksa email untuk aktivasi akun SIPP, bila sudah berhasil aktivasi maka akan tampil laman Mutasi Data

Cara Input Data SIPP Online

Bila cara daftar BPJS Ketenagakerjaan di atas sudah berhasil, selanjutnya Anda perlu mengetahui tata cara menginput data SIPP online. Caranya masih mengakses situs yang sama, jadi perhatikan cara berikut:

  1. Masuk ke aplikasi New SIPP, pilih menu Tambah TK
  2. Kemudian akan muncul pop up, pilih Tambah Individu atau Tambah Massal
  3. Bila memilih Tambah Individu, laman kembali menampilkan pop up pilhan tenaga kerja sudah mempunyai KPJ atau belum, pilih sesuai kebutuhan
  4. Lalu muncul field untuk input KPJ mendaftarkan pekerja
  5. Isi formulir Tenaga Kerja
  6. Isi anggota keluarga pekerja dengan memilih Tambah Keluarga, sampai muncul pop up formulir profil keluarga
  7. Cek ulang semua data pada laman konfirmasi, klik Simpan
  8. Bila memilih Tambah Massal, laman menampilkan form Upload Tenaga Kerja Baru
  9. Pilih Download Template. Akan ada format Excel berisi data tenaga kerja baru, isi template
  10. Unggah file template, klik Choose File dan pilih template
  11. Langkah terakhir pilih Upload

Perusahaan bertanggungjawab atas hak-hak pegawainya termasuk salah satunya BPJS Ketenagakerjaan. Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan terbilang mudah karena tidak perlu lagi datang ke cabang terdekat. Hal ini membuat kesejahteraan pegawai terjamin. (jow)

BACA JUGA: 4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Via Online dan Offline

Latest article