Sobat JBers, kini ada cara cek NPWP online dari KTP yang bisa kamu lakukan dimana saja dan kapan saja. Panduan ini sangat penting untuk kamu yang sudah termasuk individu wajib pajak agar bisa mengetahui status NPWP kamu aktif atau tidak.
Sebelum aku masuk ke pembahasan inti dari panduan mengecek NPWP dengan menggunakan nomor eKTP, ada baiknya kamu pahami dulu serba-serbi tentang NPWP dibawah ini.
Apa itu NPWP?
NPWP merupakan bukti seseorang memiliki kewajiban membayar pajak di Indonesia. Nomor ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak. NPWP diperlukan untuk memastikan warga Indonesia untuk membayar pajak dan melacaknya sebagai perorangan atau perusahaan.
Melalui NPWP, pemerintah dapat memonitor dan mengatur pendapatan pajak yang merupakan sumber pendanaan utama untuk berbagai program pemerintah. Pendaftaran NPWP juga membantu dalam transparansi dan akuntabilitas fiskal, serta memfasilitasi interaksi antara wajib pajak dan otoritas pajak.
Cara Cek NPWP Online dari KTP
Mengecek NPWP secara online dengan mudah cukup ikuti panduannya dibawah ini:
- Buka laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp melalui browser kamu.
- Isi NIK kamu di kolom yang sudah disediakan (NIK adalah 16 digit angka Nomor Induk Kependudukan sesuai Kartu Tanda Penduduk yang kamu miliki)
- Lalu isi 16 digit angka Nomor Kartu Keluarga kamu.
- Isi captcha sesuai dengan nomor atau angka yang muncul, lalu klik CARI.
- Selesai.
Bila pada saat pengecekkan NPWP nomor muncul maka status kamu masih aktif. Namun sebaliknya jika tidak muncul maka NPWP kamu belum atau sudah tidak aktif.
BACA JUGA: 5 Pinjaman Online Tanpa NPWP Terbaik Tahun 2023
Cara Cek NPWP Online dari Aplikasi
Selain cara diatas, kamu juga bisa mengecek NPWP online melalui aplikasi DJP yang bisa kamu lakukan di bawah ini:
- Unduh dan install aplikasi M-Pajak melalui Google Play Store.
- Buka aplikasi dan login menggunakan NPWP dan kata sandi kamu.
- Setelah berhasil login, masukkan NPWP lalu cek. Jika NPWP kamu aktif maka akan muncul identitas lengkap, jika tidak maka NPWP kamu belum aktif.
Cara Mengaktifkan NPWP yang Non Aktif
Untuk mengaktifkan kembali NPWP yang non aktif atau terblokir, berikut adalah langkah-langkahnya:
- Mengunduh dan Mengisi Formulir Permohonan:
- Mengunduh formulir permohonan pengaktifan kembali NPWP yang non-efektif dari website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia.
- Mengisi formulir tersebut dengan data yang diperlukan seperti nama dan nomor NPWP lama, lalu menandatanganinya.
- Menyertakan Dokumen Pendukung:
- Menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP lama.
- Pengajuan ke Kantor Pajak:
- Menyerahkan formulir dan dokumen pendukung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
- Verifikasi Data:
- Untuk verifikasi data, wajib pajak orang pribadi perlu menyediakan informasi seperti NPWP, nama, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Untuk wajib pajak badan atau entitas lainnya, verifikasi dilakukan oleh wakil wajib pajak.
- Pengaktifan Melalui Layanan Kring Pajak:
- Wajib pajak juga dapat melakukan pengaktifan NPWP melalui layanan Kring Pajak. Proses ini dapat dilakukan oleh wajib pajak sendiri untuk wajib pajak orang pribadi atau wakil wajib pajak bagi wajib pajak badan, warisan yang belum terbagi, atau instansi pemerintah.
Penutup
Itulah ulasan tentang cara cek NPWP Online dari KTP yang bisa kamu akses melalui website pajak.co.id dan aplikasi M-Pajak. Selamat mencoba dan semoga bermanfaat.
BACA JUGA: Tutorial Cara Membuat NPWP Online