Internet mungkin sudah merupakan kebutuhan, terutama bagi masyarakat Indonesia. Meski demikian, tampaknya sebentar lagi Anda akan kehilangan masa-masa Anda bisa menonton video dari YouTube di rumah, dan kita akan kembali ke tahun 1995.
Bukan mesin waktu yang akan membawa kita kembali ke masa 19 tahun lalu itu, tapi Internet. Dan dalam waktu satu atau dua minggu yang akan datang, kita bisa saja mengalami suasana tahun 1995 ketika Internet belum ada di Indonesia.
Mengapa bisa begitu? Dilansir dari Jalan Tikus, Jumat (26/9/2014), penyebabnya adalah kekhawatiran para penyelenggara layanan Internet (internet service provider atau ISP) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis penjara 8 tahun kepada mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.
Indar dituduh telah melakukan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G di PT Indosat. Selama beroperasi, IM2 memang tidak memiliki izin frekuensi 3G sehingga menyewa bandwidth kepada Indosat. Cara ini oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dianggap sebagai sebentuk korupsi. Bahkan setelah Indar mengajukan kasasi ke MA, putusannya tetap sama.
Keputusan itu membuat para pengusaha ISP khawatir, terlebih lagi apabila ternyata keputusan yang sama juga berlaku pada ISP lain yang menggunakan model bisnis serupa dengan IM2. Pasalnya, itu berarti mereka juga bisa jadi dipenjarakan seperti Indar.
Alih-alih disebut sebagai pelanggar hukum, para pengusaha ISP di Indonesia yang jumlahnya sekitar 300 itu berniat untuk mematikan layanan Internetnya. Kalau ini terjadi, sekitar 71 juta pengguna Internet di Indonesia tidak akan bisa online sama sekali karena tidak ada ISP yang menyediakan bandwidth.
Untuk mencegah terjadinya kiamat Internet itu, para pakar Internet, Komunitas Telekomunikasi yang dimotori Onno W. Purbo, dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) sedang menyiapkan petisi online agar izin ISP dikembalikan dan Indonesia terhindar dari kiamat Internet.
Menurut Onno W. Purbo dalam petisi online di situs change.org yang berjudul â??Berikan Kepastian Hukum Kepada ISP dan Bebaskan Indar Atmantoâ?, tidak ada keharusan sebuah ISP untuk memiliki izin frekuensi 3G. Sebuah ISP dapat menyewa, secara sah, bandwidth ke operator 3G tanpa perlu izin frekuensi 3G.
Jadi, lanjut Onno dalam petisi tersebut, pola bisnis IM2 maupun ratusan ISP lain di Indonesia sesuai dengan UU Telekomunikasi yang ada. Dengan begitu, tidak ada hukum yang dilanggar apalagi melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam petisi itu juga disebutkan beberapa kerugian yang harus ditanggung jika kiamat Internet di Indonesia benar-benar terjadi, di antaranya:
- Kerugian sebesar Rp1,5 miliar per menit (Rp90 miliar per jam) di industri keuangan
- Sebanyak 71 juta pengguna Internet di Indonesia tidak bisa mengakses Internet
- Target pemerintah mewujudkan 50% penetrasi Internet di Indonesia tidak akan tercapai
Anda bisa berpartisipasi untuk mencegah kiamat internet di Indonesia dengan mengunjungi change.org, dan mengisi petisi online tersebut. (tom)