Pendataan Penerima Baru Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus Tahap I 2023 Telah Dibuka.
Program KJP Plus adalah program strategis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta yang berusia antara 6 hingga 21 tahun dari keluarga tidak mampu. Program ini bertujuan untuk membantu mereka menyelesaikan pendidikan wajib selama 12 tahun atau program peningkatan keahlian yang relevan.
KJP Plus akan membuka pendaftaran tahap I pada tahun 2023. Tahap awal ini dimulai dari pendataan siswa yang ingin mendapatkan dana bantuan biaya pendidikan dari program KJP Plus. Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram @disdikdki pada Kamis, 15 Februari 2023.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui @disdikdki akan membuka pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2023. Yuk, cek infografik berikut untuk lengkapnya!” tulis akun Instagram Disdik DKI.
Pendataan ini menjadi tahapan awal bagi siswa yang ingin memperoleh bantuan biaya pendidikan dari program KJP Plus. Penerima baru KJP Plus tahap I 2023 akan melalui beberapa tahapan.
BACA JUGA: Daftar Cek Nama Penerima Bansos yang Cair Februari 2023
Apa itu KJP Plus?
KJP Plus merupakan program strategis yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan. Program ini sebelumnya dikenal sebagai KJP pada era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun, KJP Plus menawarkan fasilitas yang lebih baik dan manfaat yang lebih besar.
Kedua program ini memiliki tujuan yang sama, yaitu membantu biaya pendidikan anak hingga tamat SMA/SMK, khususnya bagi warga DKI Jakarta dari keluarga kurang mampu. Namun, Pemprov DKI Jakarta telah meningkatkan fasilitas dan manfaat dalam KJP Plus.
Program KJP Plus memberikan akses kepada anak-anak usia 6-21 tahun dari keluarga kurang mampu untuk menyelesaikan pendidikan wajib selama 12 tahun atau program peningkatan keahlian yang relevan. Dana bantuan biaya pendidikan dari program KJP Plus akan membantu anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mendapatkan akses ke pendidikan yang seharusnya mereka dapatkan.
KJP Plus juga memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran. Tahun 2023, KJP Plus akan membuka pendaftaran tahap I melalui tahap pendataan. Tahapan ini menjadi awal bagi siswa untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan dari program KJP Plus.
Dengan adanya program KJP Plus, diharapkan anak-anak dari keluarga kurang mampu di DKI Jakarta dapat menikmati hak pendidikan yang sama dengan anak-anak lainnya.
Syarat Penerima KJP Plus Tahap I
- Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
- Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
- Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
- Menggunakan angkutan umum
- Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
- Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
- Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
- Daya pemanfaatan internet rendah
- Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Besaran dana KJP Plus Tahap I
- SD/MI/SLB sebesar Rp 250.000 per bulan, tambahan SPP untuk SD/MI swasta sebesar Rp 130.000 per bulan.
- SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp 300.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMP/MTs swasta sebesar Rp 170.000 per bulan.
- SMA/MA sebesar Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMA/MA swasta sebesar Rp 290.000 per bulan.
- SMK sebesar Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk SMK swasta sebesar Rp 240.000 per bulan.
- Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk paket A/B/C sebesar Rp 300.000 per bulan.
- Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) sebesar Rp 1.800.000 per semester.
Cara daftar KJP Plus Tahap I
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuka pendaftaran untuk program KJP Plus Tahap I dari tanggal 16 Februari 2023 hingga 22 Maret 2023. Program ini bertujuan untuk membantu biaya pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di DKI Jakarta.
Bagi kamu yang ingin mendaftar pada program KJP Plus Tahap I, kamu perlu membuat DTKS terlebih dahulu. Jika kamu sudah terdaftar pada DTKS, ada beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan untuk melengkapi pendaftaran.
Dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran KJP Plus Tahap I antara lain adalah:
- KTP Orang Tua/Wali
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Surat Keterangan Sekolah dari Kepala Sekolah atau Guru Pembimbing
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW setempat
- Foto Kandidat/Siswa
- Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan
BACA JUGA: 3 Cara Daftar DTKS Data Terpadu Kesejahteraan Sosial