Don't be Captious

Jangan Takut HP kalian di cek saat razia, baca dulu dasar hukumnya di sini

Alfath
Alfath
Journalist at Weekend @jdbrta

Buat kalian yang sering menyaksikan tayangan The Police, mungkin sudah tidak asing lagi dengan Aipda Monang Parlindungan Ambarita. Pria yang tergabung di Banit 51 Unit Dalmas Satsabhara Polres Metro Jakarta Timur ini baru saja dimutasi menjadi Bintara Bidhumas Polda Metro Jaya.

Mutasi ini dilakukan gara-gara sebuah potongan video viral Aipda Ambarita yang tengah menggeledah HP milik warga. Video tersebut pun langsung viral dan menyita perhatian masyarakat. Akibat tindakannya tersebut, pria yang juga anggota Raimas Backbone itu dinilai menyalahi SOP atau prosedur.

Nah, buat kalian yang sering bepergian malam hari. Kalian sebaiknya mengetahui apa yang sebaiknya kalian lakukan jika terkena razia pemeriksaan dari petugas kepolisian?. Dan bagaimana jika HP kalian diminta petugas untuk diperiksa?.

Berikut adalah hal-hal yang harus kalian perhatikan pada saat di razia yang bersumber dari akun twitter @voidotid :

Pertama, bekali diri kalian dengan wawasan hukum yang cukup. Pada saat razia dilakukan, gunakan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 30 Ayat (1) UU ITE mengatur larangan: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dgn cara apapun.

Sistem elektronik yang dimaksud dalam pasal ini termasuk handphone. Frasa tanpa hak juga memiliki makna bahwa tiada lain yang berhak selain kita sebagai pemilik privasi. Adapun pihak-pihak yang dikecualikan dalam situasi tertentu adalah orang yang kita izinkan dan pihak berwenang. Pihak berwenang yang dimaksud adalah penyidik.

Jadi kalian bisa mendasari argumen kalian dengan UU ITE diatas sebagai langkah awal kalian untuk berdiskusi dengan petugas di lapangan.

Kedua, bedakan antara penyidik dan polisi patroli. Penyidik berhubungan dengan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemeriksaan saksi, tersangka dan meminta bantuan ahli. Dalam hubungan ini polisi bertugas untuk menemukan kebenaran yang selengkap-lengkapnya.

Patroli adalah salah satu kegiatan Kepolisian yang dilakukan oleh anggota Polri, sebagai usaha mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas, yang disebabkan oleh adanya potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata dengan cara mendatangi, menjelajahi, mengamati, mengawasi, memperhatikan situasi, dan/atau kondisi yang diperkirakan akan menimbulkan gangguan nyata yang memerlukan kehadiran Polri untuk melakukan tindakan-tindakan kepolisian.

Nah, sampai sini sudah jelas kan bedanya antara penyidik dan petugas patroli. Dalam hal ini, HP kalian hanya boleh dibuka dan diperiksa isinya oleh penyidik saja. Sementara petugas patroli adalah mengamankan HP yang mungkin dicurigai atau diduga agar dapat diserahkan ke penyidik dalam keadaan baik tanpa kehilangan barang bukti. (jow)

Latest article